Bupati Pemalang Sebut Usulan Pemekaran Kecamatan Perlu Dikaji Secara Matang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, masih akan mempertimbangkan ulang saran DPRD untuk melakukan kajian pemekaran kcamatan di Kabupaten Pemalang.

Mansur menyebut, pemekaran kecamatan di Kabupaten Pemalang dari semula 14 menjadi 20 belum masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Ya, pemekaran kecamatan itu masih wacana. Tapi mungkin nanti akan kita kaji.” kata Mansur Hidayat, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Mansur, pemekaran kecamatan harus betul-betul dipertimbangkan secara matang aspek manfaatnya. Pasalnya, tidak serta merta pemekaran bisa menyelesaikan masalah yang ada.

“Jadi perlu dikaji, karena pasti membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Pengalaman kita waktu pemekaran Desa Sodongbasari kan juga cukup lama.” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Pemalang, Mokhammad Safi’i, menyarankan Pemerintah Kabupaten Pemalang membuat kajian pemekaran kecamatan.

Safi’i menilai, pemekaran kecamatan di Kabupaten Pemalang diperlukan di masa mendatang untuk menyeimbangkan tanggung jawab wilayah masing-masing pemerintah kecamatan.

“Supaya tanggung jawabnya seimbang, luas wilayahnya harus diseimbangkan, tanggung jawab kewilayahan pemerintahan desanya diseimbangkan,” tuturnya, Kamis (8/8/2024).

Seperti diketahui, saat ini Kabupaten Pemalang terdiri dari 14 kecamatan dengan 212 desa dan 11 kelurahan. Jumlah desa/kelurahan di tiap kecamatan pun bervariatif.

“Kalau mau dibuat rata, tiap kecamatan menaungi hingga 10 desa, berarti paling tidak dimekarkan menjadi 20 kecamatan dari yang semula 14 kecamatan.” tutur Mokhammad Safi’i.

Menurutnya pemekaran tersebut sangat perlu bagi keseimbangan misi pembangunan. Khususnya di wilayah selatan seperti Watukumpul, Randudongkal, serta Warungpring.

“Soal pelaksanaan Monggo setelah semuanya siap, tapi kalau tidak didorong dari sekarang maka sampai kapanpun tidak akan siap.” pungkas Safi’i. **

Penulis : Eriko

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!