Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dibuka 27 Agustus 2024

PUSKAPIK.COM, Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar Press Conference tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta pendaftaran pemantauan pemilihan tahun 2024 di Aula KPU Batang, Kabupaten Batang, Kamis (15/8/2024).

Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengatakan, bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sudah sampai pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilakukan pendaftaran pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Untuk partai politik yang berkonsultasi masih hanya satu dari PKB tentang syarat-syarat dokumen administrasi pencalonan. Pecalonan Bupati dan Wakil Bupati berhak diusulkan yang mendapatkan kursi DPRD ada 11 partai politik di Kabupaten Batang,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan Kesehatan, calon masih dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang yang merekomendasikan RSUD Batang. Tetapi disitu masih ada kekurangan alat Magnetic Resonance Imaging (MRI) bagian dari persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

“MRI merupakan prosedur pemeriksaan medis untuk menampilkan citra dari struktur rangka tubuh atau organ dalam pasien. Akhirnya KPU Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan 4 rumah sakit yakni Rumah Sakit Kariadi, Muwardi Solo, Margono Purwokerto dan Suraji Klaten,” terangnya.

Ke depan KPU Kabupaten Batang akan melakukan verifikasi terlebih dulu ke RSUD Batang bisa digunakan atau tidak. Hal ini kami lakukan supaya pencalonan syarat-syaratnya bisa terpenuhi. Makanya, pada pemeriksaan kesehatan akan menujuk rumah sakit yang memenuhi standar.

“Semoga hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Batang pemeriksaan kesehatan harapannya bisa di RSUD Kalisari Batang,” ujar dia. **

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!