PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024 wajib menyusun visi-misi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda usai kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 yang menyasar komunitas, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan media yang berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.
Menurut Fajar, penyesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sosialisasi kali ini kami kolaborasi dengan Bappeda Kota Pekalongan, dalam konteks untuk menyampaikan RPJPD Kota Pekalongan. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada pasal 13 ayat 1D bahwa, paslon nanti yang mendaftar Pilkada harus menyampaikan visi dan misi programnya sesuai dengan RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045,”terang Fajar.
Baca Juga
Fajar menegaskan, pada saat mendaftar Pilkada yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, maka paslon tersebut harus melampirkan naskah visi dan misi programnya. Sosialisasi ini menyasar perwakilan partai politik pengusung paslon, media, akademisi, organisasi masyarakat dan sebagainya. Harapannya, mereka bisa memberikan masukan dan ide sesuai RPJPD yang bisa diakomodir oleh paslon yang mendaftar ke KPU Kota Pekalongan.
“Setelah kami naskah visi misi tersebut, nanti dilanjutkan penyampaian ke Bappeda untuk menilai apakah naskahnya sudah sesuai RPJPD atau belum. Jika belum sesuai, maka bisa diperbaiki untuk penyempurnaannya. Dalam pilkada kali ini kami tetap mengadakan debat visi misi paslon, tetapi kami masih menunggu regulasinya yang biasanya diatur dalam kampanye terkait penyampaian visi dan misi, baik paslonnya 1 pasangan maupun lebih dari 1 pasangan,”tegasnya.
Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo menerangkan, Bappeda diamanati untuk menjaga pembangunan berkelanjutan sampai dengan Tahun 2045 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan. Maka, hal ini perlu disampaikan kepada partai politik maupun paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024. Sebab, yang akan memimpin pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan pasca proses Pilkada serentak adalah dari unsur-unsur politik.
“RPJPD ini dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah lima tahunan yaitu RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Pembangunan jangka panjang Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 diwujudkan dengan visi “PEKALONGAN Kota MINA BATIK yang BERKELANJUTAN” yakni Kota Pekalongan yang Makmur, Istimewa, Nyaman, Aman, berBudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif, Kreatif dan Berkelanjutan, dan akan diimplementasikan dengan 5 (lima) misi yang akan menjadi pemandu tugas bersama antara Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat,”paparnya.
Lanjutnya Cayekti menyebutkan, kelima misi itu yaitu Mewujudkan Transformasi Sosial yang Produktif, Inklusif, Berkarakter dan Berbudaya; Mewujudkan Kondusivitas Wilayah Untuk Memberikan Rasa Aman Bagi Warga; Menyelenggarakan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Akuntabel, Transparan, Berintegritas, Tangkas dan Kolaboratif; Mewujudkan Transformasi Ekonomi Menuju Ekonomi Sirkular Yang Kreatif, Inovatif, merata dan Inklusif diperkuat dengan Pemanfaatan IPTEK untuk meningkatkan Nilai Tambah Produk Unggulan Daerah; dan Mewujudkan lingkungan Hidup, serta infrastruktur perkotaan dan permukiman yang berkualitas.
“Kami juga menyampaikan tentang permasalahan dan isu strategis di Kota Pekalongan supaya hal ini menjadi concern siapapun nanti calon kepala daerah di Kota Pekalongan yang mendaftar dalam Pilkada 2024 ini. Hal ini dikarenakan supaya isu terjawab atas permasalahan dan isu strategis yang sudah kami susun secara metode teknokratis dengan data dan informasi. Nantinya naskah visi dan misi paslon itu akan dicek langsung oleh KPU, dan kami juga dilibatkan untuk melakukan kroscek naskah tersebut apakah sudah sesuai atau tidak. Kami menekankan agar paslon menyusun program visi dan misinya sejalan dengan RPJPD supaya hal ini tidak menimbulkan kesulitan pada saat proses nantinya,”tandasnya. **
Baca Juga