Pemkot Minta Pelaku Usaha Masifkan Penggunaan E-Katalog Lokal
- calendar_month Sel, 20 Agu 2024


Lanjut Mas Aaf menambahkan, dengan mengurus perizinan usahanya, hal ini akan sangat bermanfaat untuk perkembangan usaha mereka. Saat ini sistem perizinan di Kota Pekalongan sudah berbasis IT, salah satunya melalui New Sakpore, dimana pengusaha tidak harus mengurus izin usahanya dengan datang ke kantor tapi bisa diakses lewat online.
“Dalam e-katalog ini tidak hanya order besar yang masuk saja, tetapi order kecil seperti snack, catering, alat tulis kantor, semua bisa terlayani lewat e-katalog ini. Mudah-mudahan dari sosialisasi ini bisa ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan untuk mengurus izin usahanya maupun meningkatkan penggunaan e-katalog lokal terhadap pengembangan usahanya maupun berdampak pada positif bagi peningkatan ekonomi di Kota Pekalongan,”bebernya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, DPMPTSP Kota Pekalongan kembali melaksanakan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Pekalongan selama 2 hari, 19-20 Agustus 2024 yang diikuti sebanyak 150 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan dari sektor perdagangan, perikanan, dan sebagainya.
“Kami mendorong agar para pelaku usaha saling link and match satu sama lain, sehingga paguyuban UMKM khususnya yang terkait dengan usaha di bidang makanan dan minuman serta perindustrian bisa saling menunjang. Kami upayakan adanya sinergi dengan OPD maupun stakeholder terkait lainnya dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan usaha khususnya UMKM di Kota Pekalongan. Sehingga, hal ini juga bisa mendorong peningkatan perekomian daerah,”pungkas Beno.**
- Penulis: puskapik




























