Pemkot Minta Pelaku Usaha Masifkan Penggunaan E-Katalog Lokal

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan meminta kepada para pelaku usaha khususnya dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pekalongan untuk memasifkan penggunaan e-katalog lokal yang telah diluncurkan sejak 2 bulan yang lalu. Hal ini ditegaskan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Pekalongan yang digelar selama 2 hari di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan, Senin-Selasa, 19-20 Agustus 2024.

“Seiring dengan iklim investasi di Kots Pekalongan yang masih terus tumbuh, sesuai arahan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa, anggaran belanja daerah minimal 30 persen harus menggunakan e- katalog lokal,” ungkap Mas Aaf, sapaan akrabnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Pekalongan.

Menurutnya, adanya e-katalog lokal dan pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kota Pekalongan akan belanja produk dari UMKM Kota Pekalongan melalui laman tersebut. Dalam rangka mendukung kesuksesan masifnya penggunaan e-katalog lokal ini, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan telah menyediakan Stand Pelayanan Perizinan Berusaha untuk dapat membantu para pelaku usaha berkonsultasi perihal informasi persyaratan perizinan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Adapun informasi yg disampaikan seperti perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan perizinan melalui Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas Dan Ekonomis (New Sakpore) Kota Pekalongan serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Stand didukung dengan para petugas pelayanan yang siap membantu memberikan informasi dan diharapkan para pelaku usaha yang memiliki kendala dan permasalahan perizinan dapat terselesaikan,”terangnya.

Lanjut Mas Aaf menambahkan, dengan mengurus perizinan usahanya, hal ini akan sangat bermanfaat untuk perkembangan usaha mereka. Saat ini sistem perizinan di Kota Pekalongan sudah berbasis IT, salah satunya melalui New Sakpore, dimana pengusaha tidak harus mengurus izin usahanya dengan datang ke kantor tapi bisa diakses lewat online.

“Dalam e-katalog ini tidak hanya order besar yang masuk saja, tetapi order kecil seperti snack, catering, alat tulis kantor, semua bisa terlayani lewat e-katalog ini. Mudah-mudahan dari sosialisasi ini bisa ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan untuk mengurus izin usahanya maupun meningkatkan penggunaan e-katalog lokal terhadap pengembangan usahanya maupun berdampak pada positif bagi peningkatan ekonomi di Kota Pekalongan,”bebernya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, DPMPTSP Kota Pekalongan kembali melaksanakan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Pekalongan selama 2 hari, 19-20 Agustus 2024 yang diikuti sebanyak 150 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan dari sektor perdagangan, perikanan, dan sebagainya.

“Kami mendorong agar para pelaku usaha saling link and match satu sama lain, sehingga paguyuban UMKM khususnya yang terkait dengan usaha di bidang makanan dan minuman serta perindustrian bisa saling menunjang. Kami upayakan adanya sinergi dengan OPD maupun stakeholder terkait lainnya dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan usaha khususnya UMKM di Kota Pekalongan. Sehingga, hal ini juga bisa mendorong peningkatan perekomian daerah,”pungkas Beno.**

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!