Batang  

Polres Batang Bongkar Sindikat Pencuri Gas Melon Antarkota

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 8; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 98.0; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 47;

PUSKAPIK.COM, BATANG – Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan 51 tabung gas ukuran 3 kg di Desa Banyuputih, Batang. Tim Resmob Polres Batang berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian antar-kota.

Ketiga pelaku, KS (34), MES (30), dan RC (34), yang berasal dari Kendal dan Semarang, ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang pada Selasa (20/8), Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi H 1604 PE.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Mereka menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut tabung gas yang dicuri dari sebuah toko sembako milik Atun Mistonah (54),” ungkap Nur Cahyo.

Menurut penuturan Nur Cahyo, aksi pencurian ini telah direncanakan dengan matang. Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi target. Mereka memilih toko Atun Mistonah sebagai sasaran setelah memantau situasi di sekitar toko selama beberapa hari.

Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, mereka kembali ke lokasi dan mulai melancarkan aksinya.

Dengan menggunakan gunting besi, ketiga pelaku memotong gembok pintu toko dan menggasak 51 tabung gas, yang terdiri dari 17 tabung berisi gas dan 34 tabung kosong. Mereka kemudian memasukkan barang curian tersebut ke dalam mobil Avanza, yang jok belakangnya telah dilepas untuk memberi ruang lebih.

Namun, aksi mereka tak luput dari kecurigaan Tim Abirawa Polres Batang yang sedang berpatroli di wilayah Banyuputih dan Gringsing.

Pihaknya melihat mobil Toyota Avanza berwarna silver yang terparkir di pinggir jalan Pantura. Saat mobil tersebut bergerak, tim memutuskan untuk membuntutinya.

Sayangnya, mobil tersebut berhasil menghilang dari pantauan petugas. Namun, berkat laporan pencurian dari toko Atun Mistonah, polisi segera melakukan penyisiran dan pencegatan di Pos Polisi Luwes. Meski para pelaku sempat melarikan diri, mereka akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kendal pada siang harinya.

Penangkapan ini membuka tabir tentang adanya jaringan kriminal antar-kota yang telah melakukan serangkaian pencurian di berbagai wilayah di Jawa Tengah sejak Juni 2024. Para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai ratusan tabung gas.

Di Batang, mereka mencuri 80 tabung gas di Bandar, 80 tabung gas di Gringsing, 50 tabung gas di Tulis, dan 3 dirigen Pertalite di Reban. Di Pekalongan, mereka mencuri 32 tabung gas di Kajen, sementara di Semarang, 70 tabung gas dicuri di Ungaran. Di wilayah Kendal, para pelaku mencuri 8 tabung gas di Brangsong, 11 tabung gas di Boja, dan 32 tabung gas di Pegandon.

“Mereka selalu beraksi pada malam hari saat situasi sepi. Dengan peralatan seperti gunting besi, mereka memotong gembok dan memasukkan barang curian ke dalam mobil Avanza,” tambah Nur Cahyo.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 34 tabung gas kosong, satu unit mobil Toyota Avanza, kunci kontak, STNK, serta gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah bernama AES (48) di Kaliwungu, Kendal, yang diketahui telah membeli barang curian dari ketiga pelaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 ayat (2) KUHPidana) yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya dan seriusnya ancaman dari jaringan kriminal antar-kota yang tak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!