Batang  

Pj Bupati Batang Minta, Pengelolaan Barang Milik Daerah Bisa Teridentifikasi

PUSKAPIK.COM, Batang – Antisipasi Kehilangan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang memberikan sosialisasi penggunaan barang milik daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Kiyana Batang, Kabupaten Batang, Selasa (20/8/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, sosialisasi penggunaan barang milik daerah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus barang bagaimana cara mengelola barang milik daerah bisa terindentifikasi dengan baik.

“Penggunaan milik daerah disini diterangkan juga cara pemanfaatan pemakaian barang milik daerah yang benar. Antisipasi kita setiap tahun dilakukan monitoring oleh BPKPAD melalui bidang asset,” jelasnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Untuk aset Pemkab Batang sudah berumur lama dan fungsinya sudah berkurang serta tidak dipertahankan lagi, ada prosedur penghapusan barang milik daerah dengan ketentuan bisa murni dihapus atau dijual.

“Sosialisasi ini juga untuk memberikan komitmen Pemkab Batang bahwa barang milik daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus dipertanggungjawabkan supaya terhindar dari kehilangan barang dan pencatatan yang tidak jelas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPAD Batang Indah Parawita menyampaikan, bahwa aset barang milik daerah Kabupaten Batang sekitar Rp40 miliar.

“Aset barang milik daerah sendiri berupa tanah, peralatan mesin, bangunan, irigasi, jalan, dan badan jalan. Untuk aset tanah milik daerah sebanyak 2.200 tanah yang sudah teridentifikasi data di BPKPAD Kabupaten Batang tapi belum semua bersertifikat,” ungkapnya.

Tanah salah satu aset yang perlu diamankan, karena banyak yang belum bersertifikat. Makanya, KPK menyarankan setiap tahun melakukan pengamanan aset tanah untuk memproses sertifikat supaya menghindari disalah gunakan seseorang.

 

“Pada tahun kemarin untuk aset barang milik daerah yang hilang tidak ada karena biasanya hilang secara fisik saja tapi pencatatan administrasinya tetap masih ada,” ujar dia.

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!