Brebes  

KPU Brebes Batasi Jumlah Pengantar Pendaftaran Cabup dan Cawabup

- Maksimal 100 Orang

PUSKAPIK.COM, Brebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes akan membatasi Jumlah rombongan dalam pengantar Calon Bupati (Cabup) Dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) saat proses pendaftaran, yang akan dibuka mulai Selasa 27 Agustus – Kamis 29 Agustus 2024. Hal ini terungkap saat apat koordinasi (rakor) persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Brebes di Pilkada 2024, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, Rakor digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi, sekaligus menyampaikan teknis pendaftarannya. Sesuai jadwal, pendaftara akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024. Adapun teknis waktunya, untuk hari pertama dan kedua pendaftaran mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Khusus, di hari terakhir pendaftaran mulai pukul 08.00 – 23.00 WIB.

“Intinya, rakor ini dilaksanakan agar satu frame. Lalu dijelaskan juga bagaimana penyambutannya, pengamanannya hingga terkait regulasinya,” ungkap Manja.

Menurut dia, untuk jumlah pengantar cabup dan cawabup yang akan mendaftar ada pembatasan. Bagi pengantar yang bisa sampai gerbang Kantor KPU Brebes jumlahnya dibatasi hanya 100 orang. Sedangkan yang masuk ke Kantor KPU jumlahnya hanya 15 orang. “Setiap pasangan calon juga wajib memberitahu H-1 mendaftar,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum pendaftaran, paslon juga harus sudah melengkapi syarat-syaratnya. Hal itu untuk memperlancar proses pendaftaran. Nantinya berkas syarat akan diinput ke Silon. Pihaknya tidak akan menerima pendaftaran, jika pimpinan salah satu parpol atau gabungan parpol pengusung, tidak hadir, kecuali ada pemberitahuan khusus.

“Prosesnya nanti ada penyerahan berkas pendaftaran, penyerahan cinderamata dari KPU dan press conference,” pungkasnya. **

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!