Pasca Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Kepala Daerah
- calendar_month Ming, 25 Agu 2024


Menurut dia yang sudah pasti bisa mengusung Paslon adalah Golkar (21,9%), PKB (17,55%), PDIP (14,81%), dan PPP (11,89%). Namun di luar parpol itu, bila parpol lain berkoalisi dan suara sahnya di Pileg cukup tak tertutup kemungkinan bisa mengusung paslon juga. Lanjutnya, mengacu pada keputusan MK, partai yang tidak mendapatkan kursi legislatif tetapi memiliki suara sah pada pemilu 2024 bisa mengusung bakal calon. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai atau gabungan partai untuk mengajukan calon wali kota dan wakil wali kota yang baru.
“Adapun parpol yang tidak mendapatkan kursi di legislatif Kota Pekalongan ada 9 partai yaitu Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan Partai Ummat,”ungkapnya.
Disamping itu, batasan usia masih mengacu pada keputusan MK, artinya usia sejak ditetapkan sebagai calon pimpinan daerah, tidak lagi sejak dilantik. Kembali seperti semula yaitu pada saat ditetapkan sebagai calon. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
“Kami berharap, parpol peserta pemilu 2024 dapat memahami persyaratan pencalonan kepala daerah yang telah ditetapkan tersebut. Sehingga, bakal pasangan calon yang akan diusung sudah sesuai aturan.
- Penulis: puskapik




























