Pasca Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Kepala Daerah

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengubah putusan terkait ambang batas pencalonan peserta Pilkada bagi partai politik (parpol). Parpol tanpa mendapatkan kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah. Sehingga, kontestasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di Kota Pekalongan berpotensi diikuti lebih dari satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Pencalonan dan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2024.

 

 

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilaksanakan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mempedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah.

 

 

“KPU menyelenggarakan sosialisasi pencalonan Pilkada yang berfokus pada partai politik pengusung pasangan calon (paslon) pimpinan daerah. Seperti diketahui bersama, pasca putusan MK ada beberapa perubahan terkait syarat pencalonan. KPU RI sendiri sudah memberikan statement untuk mengikuti keputusan MK, tetapi kami KPU di kabupaten/kota masih menunggu turunan dari regulasi tertulisnya,”ucapnya.

 

 

Fajar menyebutkan, berdasarkan keputusan MK semula untuk pencalonan menggunakan kursi atau suara sah sekarang menggunakan suara sah. Untuk Kota Pekalongan sendiri berdasarkan keputusan MK, maka parpol harus memiliki 10% suara sah dari suara sah terakhir pada Pemilu 2024 sebesar 186.475 suara, karena pemilihnya dalam memilihnya itu mencapai 0 sampai dengan 250 ribu.

 

 

Menurut dia yang sudah pasti bisa mengusung Paslon adalah Golkar (21,9%), PKB (17,55%), PDIP (14,81%), dan PPP (11,89%). Namun di luar parpol itu, bila parpol lain berkoalisi dan suara sahnya di Pileg cukup tak tertutup kemungkinan bisa mengusung paslon juga. Lanjutnya, mengacu pada keputusan MK, partai yang tidak mendapatkan kursi legislatif tetapi memiliki suara sah pada pemilu 2024 bisa mengusung bakal calon. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai atau gabungan partai untuk mengajukan calon wali kota dan wakil wali kota yang baru.

 

 

“Adapun parpol yang tidak mendapatkan kursi di legislatif Kota Pekalongan ada 9 partai yaitu Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan Partai Ummat,”ungkapnya.

 

 

Disamping itu, batasan usia masih mengacu pada keputusan MK, artinya usia sejak ditetapkan sebagai calon pimpinan daerah, tidak lagi sejak dilantik. Kembali seperti semula yaitu pada saat ditetapkan sebagai calon. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.

 

 

“Kami berharap, parpol peserta pemilu 2024 dapat memahami persyaratan pencalonan kepala daerah yang telah ditetapkan tersebut. Sehingga, bakal pasangan calon yang akan diusung sudah sesuai aturan.

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!