Tegal  

Bobol Enam Minimarket, Dua Warga Tegal Didor

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang (tengah) memberi keterangan kepada Wartawan saat ungkap kasus Pembobol Mini Market di Mapolres Tegal, Senin siang (27/01/2020). FOTO/PUSKAPIK/WIJ

TEGAL (PUSKAPIK) – Satreskrim Polres Tegal membekuk dua tersangka pembobol minimarket yang beraksi di wilayahnya. Kedua diketahui bernama Imam Baehaqi (32) dan Imam Mustofa (35), warga Kalisalak, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Tersangka Imam Baehaqi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan. Salah satu tersangka berinisial S saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, para pelaku sudah menyatroni enam minimarket yang tersebar di Desa Jembayat dan Margasari.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Dua pelaku berhasil kita amankan. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan Kepolisian secara terukur karena mencoba melarikan diri,” kata Muhammad Iqbal saat bedah kasus di Mapolres Tegal, Senin (27/01/2020).

Modus yang digunakan pelaku adalah menjebol atap minimarket. Para tersangka biasa beraksi sekitar pukul 01.00-03.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, cutter, tali tambang dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Hasil Rp10 juta buat kredit motor Beat sama buat ngasih istri,” kata Imam Baehaqi.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menambahkan, total kerugian yang diderita minimarket mencapai puluhan juta rupiah. Dari keterangan pelaku hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.(WIJ)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!