Bawaslu Awasli Penelitian Administrasi dan Pemeriksaan Persyaratan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan 2024

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan saat ini tengah mengawasi penelitian administrasi dan pemeriksaan persyaratan pencalonan dari bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin .

“Jadi, kemarin Bawaslu mengawasi betul proses pemeriksaan kesehatan bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan di Rumah Sakit Kariadi Semarang. Ini masih proses pengawasan penelitian persyaratan pencalonan mereka,”ujarnya.

Disampaikan Miftah, hal ini dilakukan usai 3 hari pengawasan pendaftaran bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pihaknya menyebutkan, di Kota Pekalongan sendiri ada 2 bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan yang akan berkontestasi pada Pesta Demokrasi 2024 yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Dua bapaslon tersebut yakni Paslon HA Afzan Arslan Djunaid yang berpasangan dengan calon wakilnya Hj Balgis Diab (Paslon AJIB) dan H. Muhtarom dan H. Makmur Sofyan Mustofa (Paslon UTAMA). Kedua bapaslon itu akan ditetapkan pada 25 September 2024.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Miftah menyebutkan, terkait kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), belum lama ini Bawaslu Kota Pekalongan telah melaunching peta kerawanan Pilkada Tahun 2024 di Kota Pekalongan. Menurutnya, kerawanan yang paling tinggi diprediksi pada tahapan masa kampanye. Dimana, dalam tahapan tersebut, berpotensi adanya sengketa antar peserta Pilkada. Selain itu, adanya kerawanan politik uang (money politics), dan pelanggaran dalam proses pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini berdasarkan monitoring dan evaluasi data dari Pilkada 2020 dan Pemilu serentak 2024.

“Sementara ini belum ditemukan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Tetapi, kami sudah banyak memberikan himbauan dan saran-saran perbaikan atas dasar dugaan pelanggaran. Alhamdulillah himbauan dan saran perbaikan itu sudah ditindaklanjuti semua oleh KPU, sehingga tidak menjadi temuan pelanggaran,”pungkasnya.

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!