Cukup Pakai KTP, Warga Kota Batik Bisa Berobat Gratis

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pekalongan ke-117 yang jatuh pada 1 April 2023 lalu, Kota Pekalongan telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC). Mudahnya kini, warga Kota Batik yang ingin berobat cukup dengan KTP. Mereka akan dilayani gratis.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa, kesehatan merupakan hak asasi manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) berkomitmen untuk mengembangkan UHC untuk mewujudkan masyarakat Kota Pekalongan yang semakin sehat. Bahkan, pada 8 Agustus 2024 lalu, Kota Pekalongan telah menerima penghargaan UHC Award Tahun 2024 dari Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan RI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

“Dengan sudah tercapainya UHC ini, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan baik berobat ke rumah sakit, puskesmas maupun klinik. Bahkan, jika mereka lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,”tutur Mas Aaf, sapaan akrabnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Mas Aaf menerangkan, UHC merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan adil. Sehingga, diharapkan seluruh masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas secara merata. Hal itu selaras dengan Undang-Undang yang disahkan terkait tanggungjawab negara dalam memberikan jaminan sosial bagi warganya, khususnya dalam hal jaminan kesehatan. Pemkot Pekalongan telah mengalokasikan APBD sekitar Rp25 miliar untuk mengcover program ini.

“UHC menjadi prioritas Pemerintah Kota Pekalongan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Batik ini. Selain itu, bagi masyarakat diluar Kota Pekalongan tetap dapat dilayani oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Tentunya disesuaikan dengan prosedur, Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku,”terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu menjelaskan, sejak akhir 2023, di 4 wilayah yang menjadi kewenangan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan (Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang) sudah berhasil mencapai UHC.

Keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kota Pekalongan saat ini sebesar 98 persen atau sekitar 311.173 jiwa telah tercover dari total jumlah penduduk 317.524 jiwa. Adapun daerah yang bisa menerapkan UHC, minimal cakupan kepesertaannya sebesar 95 persen dari total jumlah penduduk.

“Di Kota Pekalongan sendiri saat ini sudah 98 persen, tinggal 2 persen yang belum tercover, itulah yang kami beri privilege kepada penduduk ini yang belum tercover. Jika mereka memerlukan layanan kesehatan, syaratnya hanya punya KTP atau menghafal NIK untuk mengakses pelayanan kesehatan baik di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit,”ujar perempuan yang akrab disapa Cici ini.

Cici menyebutkan, untuk mengakses program UHC ini, mekanismenya dilakukan melalui Person In Charge (PIC) fasilitas kesehatan (faskes) pada Dinas Kesehatan setempat. Rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat bisa menghubungi Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, dari Dinas Kesehatan akan meneruskan ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya baik yang belum terdaftar JKN ataupun bagi mereka yang sudah terdaftar namun masih ada tunggakan.

Untuk peserta mandiri yang menunggak, selama disetujui oleh Pemkot melalui Dinas Kesehatan, jika diusulkan ke BPJS Kesehatan, maka kepesertaannya akan dialihkan menjadi alih segmen (peserta yang didaftarkan oleh Pemda setempat). Dalam hal ini, yang bersangkutan bisa mengakses layanan kesehatan kelas 3.

“Sedangkan, tunggakannya, pada saat dibayari oleh Pemkot, maka tunggakannya bisa terabaikan dulu, tetapi kami akan edukasi agar ia bisa melunasi tunggakan tersebut melalui program cicilan BPJS Kesehatan atau Rehab,”bebernya.

Sedangkan, bagi warga yang belum terdaftar JKN dan kurang mampu, melalui NIK KTP miliknya bisa didaftarkan Pemkot melalui Dinas Kesehatan. Sejak program UHC ini diluncurkan, antusias masyarakat yang memanfaatkan program ini di Kota Pekalongan sangat luar biasa. Setiap bulannya, rata-rata ada 1.000 kepesertaan baru yang memanfaatkan program ini.

“Kami berharap, dengan pelayanan kesehatan yang semakin mudah, maka semakin meningkat pula kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,”harapnya.

Program UHC ini nyatanya langsung dirasakan manfaatnya oleh salah seorang warga Kota Pekalongan, Shanti (41 tahun), yang mengaku merasakan betul akan dampak positif program ini. Dirinya mengaku sangat terbantu adanya UHC ini. Dua bulan lalu, ia mengalami sakit pada perutnya dan harus dirawat di rumah sakit. Ia awalnya enggan ke rumah sakit. Adapun alasan keengganannya ke rumah sakit lantaran BPJS miliknya sudah tidak aktif akibat banyak tunggakan.

“Cuma berani ke puskesmas. Padahal saran puskesmas nya harus dirujuk ke UGD. Alasannya gak berani ke rumah sakit, karena BPJS nya udah lama nunggak, tapi karena adanya program UHC ini, dari Pemkot melalui Dinkes di daftarkan dan disetujui, akhirnya BPJS Saya bisa langsung aktif lagi. Sekarang kalau mau berobat cukup menunjukkan KTP saja, tinggal daftar di depan (meja pendaftaran) sudah bisa dilayani faskes. Prosesnya sangat mudah dan cepat tidak sampai berhari-hari,”pungkasnya.

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!