Brebes  

Berkas Tidak Lengkap, Pendaftaran Paslon Ady Setiawan-Waidin ke KPU Brebes Gagal

PUSKAPIK.COM, Brebes – Pasangan Calon (Paslon) Ady Setiawan dan Waidi di detik-detik.akhir penutupan perpanjangan waktu pendaftaran, mendaftar ke KPU Kabupaten Brebes, Rabu (4/9/2024) malam. Namun paslon ini gagal mendaftar karena berkas dokumennya dinyatakan KPU tidak lengkap dan dikembalikan.

Atas gagalnya paslon ini mendaftar ke KPU, potensi Pilkada Brebes hanya diikuti calon tunggal makin terbuka. Sebab, hingga pendaftaran ditutup hanya ada satu calon yang mendaftar.

Paslon Ady Setiawan-Waidin mendaftar ke KPU Brebes sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka langsung diterima Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik beserta Komisioner KPU lainnya. Paslon ini mendaftar dengan diusung 3 partai politik (parpol) non parlemen. Yakni, Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, di hari terakhir perpanjang waktu pendaftaran, pihaknya menerima satu paslon yang menyerahkan berkas pendaftaran. Yakni, paslon Ady Setiawan-Waidin. Mereka diusung tiga parpol, meliputi Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda. Dari tiga parpol pengusung itu total suara sah yang dikantongi sebanyak 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora sebanyak 5.854 suara, PBB sebanyak 725 suara dan Partai Garuda sebanyak 888 suara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan,” ungkapnya.

Menurut dia, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya, suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari 6,5 persen karena hanya sebesar 1,42 persen. “Iya, dengan dikembalikan berkas ini tidak bisa mendaftar atau gagal. Sehingga, sampai pendaftaran ditutup hanya ada satu paslon yang mendaftar,” terangnya.

Namun demikian, lanjut dia, untuk proses penetapan calon, baru akan dilaksanakan pada 22 September mendatang. Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual, seperti ijazah dan berkas lainya. “Untuk penetapan calon akan kami laksanakan 22 September,” sambungnya.

Sementara itu, bakal calon Bupati Ady Setiawan mengatakan, pihaknya datang ke KPU bersama Waidin serius untuk mendaftar, meski hasilnya berkas dikembalikan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rekomendasi parpol yang telah memberikan dukungan.

“Kami datang untuk mengantarkan berkas rekomendasi dukungan yang diberikan parpol, dan ini sebagai bukti tanggung jawab kami atas rekomendasi ini. Kami tetap taat kepada aturan,” ujarnya saat konfresin pers.

Dia mengungkapkan, di PKPU nomor 10 tahun 2024 menyatakan dukungan minimal 6,5 persen. Ketika masa perpanjangan waktu pendaftaran itu, sebetulnya bisa berubah komposisinya. Namun karena aturan teknisnya menganut sistem one in one out. Dimana, setelah masuk koalisi parpol, ketika keluar juga harus bersama-sama.

“Hal ini yang menyulitkan kami. Sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi dengan beberapa parpol, seperti PKB, PPP dan Demokrat. Tetapi, mereka buntu dengan adanya aturan teknis ini. Namun kami menghargai demokrasi, aturan dan suruh hak parpol,” pungkasnya. **

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!