PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemalang 2024.
Raperda APBD Perubahan Pemalang 2024 tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Pemalang yang dipimpin Wakil Ketua I, Ajeng Triyani dan dihadiri langsung Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga
Mansur Hidayat menyampaikan pada substansi Kebijakan Umum Anggaran, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian dan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah terhadap penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Gubernur Jawa Tengah merekomendasikan agar penyusunan APBD tahun-tahun mendatang mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah mulai dari RKPD, KUA-PPAS dan APBD beserta perubahannya.
Pada pos Pendapatan Daerah, direkomendasikan agar Pemkab Pemalang konsisten melakukan langkah-langkah optimalisasi pada kegiatan pemungutan pajak daerah, meningkatkan iklim investasi dan berusaha, serta melakukan prognosis target pendapatan secara lebih akurat.
Lebih lanjut, untuk pos Belanja Daerah, direkomendasikan agar pengalokasian anggaran belanja mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya, serta sekaligus untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaannya.
“Sedangkan pada pos Pembiayaan, disarankan agar dalam menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) kedepannya lebih berhati-hati dan rasional.” terangnya.
Rasionalitas tersebut untuk menghindari ketidakmampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Daerah Pemalang pun harus cermat dalam memilah dan mengindentifikasi alokasi SiLPA untuk memastikan kewajiban tersebut tidak menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga