DPRD Kota Pekalongan Umumkan Dua Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan mengumumkan dan menetapkan pimpinan definitif DPRD Kota Pekalongan Masa Jabatan 2024-2029. Dimana, semula dijabat oleh Hj Balgis Diab (fraksi Golkar) sebagai Ketua DPRD sementara dan H. Nusron (fraksi PKB) selaku Wakil Ketua I DPRD sementara diserahkan ke M Azmi Basyir selaku pimpinan DPRD sementara dan H Nusron tetap sebagai Wakil Ketua I DPRD setempat, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (11/9/2024).

Penggantian pimpinan sementara itu dilakukan mengingat Hj Balgis Diab telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 mendampingi Bakal Calon Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan pada 27 November 2024 mendatang. Sehingga, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai anggota legislatif maupun pimpinan definitif DPRD Kota Pekalongan Periode 2024-2029 yang dilantik pada 14 Agustus 2024 lalu.

Hj Balgis Diab membenarkan bahwa kali ini DPRD Kota Pekalongan mengadakan rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kota Pekalongan yakni dari Partai Golkar dan PKB. Satu pimpinan lainnya belum diumumkan karena masih menunggu surat dari partai yaitu PDIP.

“Jadi pimpinan DPRD ada tiga dan hari ini baru dua yang diumumkan karena yang satu belum ada suratnya. Sedangkan, DPRD dituntut untuk bisa bekerja, dan kalau belum ada pimpinan kami tidak bisa bekerja secara sempurna. Sehingga dengan seizin partai yang suratnya belum turun, maka kami laksanakan pengumuman dan penetapan dua pimpinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Balgis berharap, dengan diawali dengan pengumuman dan penetapan pimpinan definitif ini, maka surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah bisa segera turun sebagai surat penetapannya dan bisa segera dilakukan pelantikan dalam waktu dekat. Sehingga, jajaran DPRD bisa melaksanakan tugas dan pokok fungsi (tupoksi) dengan sebaik-baiknya.

“Sebab, dengan terbentuknya pimpinan definitif artinya kinerja dewan kembali normal. Penetapan pimpinan definitif ini berdasarkan surat dari partai, yang diawali dari surat dari DPC dan DPP. Untuk partai Golkar dan PKB sudah turun suratnya, maka kami bisa menggelar langsung rapat paripurna pengumuman dan penetapan pimpinan definitif,”tegasnya.

Balgis menyatakan, prosesnya tersebut bisa dilakukan. Satu partai yang belum memberikan surat, nantinya bisa menyusul dan ketiga pimpinan tetap bisa dilantik.

“PDIP belum ada suratnya tapi prosesnya boleh disusulkan dan nanti tetap bisa dilantik,” tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir menerangkan, setelah pengumuman dan penetapan pimpinan definitif akan dilakukan tindaklanjut pengusulan SK melalui Walikota kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Dua pimpinan sudah ditetapkan yaitu kebetulan Saya sendiri sebagai ketua DPRD, dan Pak Nusron dari PKB sebagai wakil ketua. Kebetulan dari PDIP belum masuk suratnya,” jelas Azmi.

Azmi berharap, setelah ditetapkannya pimpinan DPRD maka ke depan DPRD bisa melaksanakan tugasnya dengan normal. Pihaknya berharap, SK Gubernur bisa turun sesegera mungkin sehingga setelahnya DPRD bisa kembali bekerja dan bertugas untuk mewakili aspirasi masyarakat Kota Pekalongan.

“Karena saat ini alat kelengkapan DPRD belum dibentuk sehingga kami memang belum bisa secara rutin melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan. Saat ini juga masih ada agenda pembahasan APBD tahun 2025 yang cukup krusial karena banyak agenda yang harus dibahas, termasuk urusan pembangunan Pasar Banjarsari yang belum selesai, penataan sampah, tindaklanjut dari hasil proyek penanganan banjir dan rob dari Kementerian-PUPR, pembangunan pelabuhan onshore, dan sebagainya”pungkas Azmi.

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!