Putusan Inkracht, Kejari Kota Pekalongan Kembali Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

PUSKAPIK.COM, Pekalongan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa jaksa adalah eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana, tidak hanya eksekusi pidana badan saja namun juga eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang terdapat dalam amar putusan pengadilan tersebut, antara lain dikembalikan kepada pemilik atau dirampas untuk negara (dilelang) atau dirampas untuk dimusnahkan dengan cara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti seperti yang digelar saat ini.

“Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan saat ini berasal dari 26 perkara meliputi Narkotika 12 perkara, Psikotropika 5 perkara, Pencurian 3 perkara Perjudian 1 perkara, UU Darurat 1 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pengeroyokan 2 perkara, Pencabulan 1 Perkara, kesemuanya merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”jelas Anik.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Ditambahkan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 26 perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode Bulan Mei sampai dengan Bulan Agustus tahun 2024, dan merupakan gelar pemusnahan barang bukti ketiga kali nya selama tahun 2024.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu sebanyak 31 paket (23,35 gram), 12 buah HP, 4 buah timbangan digital, 20 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 7 buah bong, 10 buah korek api gas, 16 buah sedotan plastik, 6 buah isolasi, 3 buah tas, 1 buah dompet, 10 set /pack plastik, 2 buah bungkus rokok, 20 butir riklona, 418 butir alprazolam, 1 buah pakaian (topi), 1 buah senjata tajam (bendo/golok), 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci kontak, 11 lembar rekapan judi (buku dan kupon), 9 lembar, 2 kantong bubuk peledak petasan (10,19 ons), 1 buah timbangan digital, 1 buah gelas kaca, 2 buah senjata tajam (pisau), 1 potong pakaian (kaos).

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, namun barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air termasuk bubuk petasan setelah diblender dibuang dan barang bukti seperti obeng, tang, golok dipotong potong dengan mesin gerinda, sementara barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi,”beber Yas, sapaan akrabnya.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, dihadiri pula oleh Ketua PN Kelas IB Pekalongan diwakili Hakim PN Kelas IB Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota diwakili Waka Polres, Kepala BNNK Batang diwakili Analis Intelijen Pemberantasan, Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan diwakili Kepala KPLP, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan diwakili Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kasat Pol P3KP Pekalongan, Kepala KPKNL Pekalongan, Kadis Kesehatan Kota Pekalongan diwakili Apoteker Dinkes, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota diwakili Kanit Narkoba, Kasat Tahti Polres Pekalongan.

Selain para Staf PAPBB Kejari Kota Pekalongan Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia Shanastri dalam gelar pemusnahan barang bukti juga turut para Kasi/Kasubagbin Kejari Kota Pekalongan, para Jaksa Fungsional, para pegawai serta para awak media.

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!