PUSKAPIK.COM, Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal membutuhkan sebanyak 377 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk pelaksanaan Pilwalkot Tegal tahun 2024. Proses pendaftaran pengawas (TPS) dibuka di masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam), mulai 12-28 September 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak Kota Tegal dibutuhkan sekitar 377 pengawas TPS. “Jumlah TPS di Kota Tegal ada 376 dan satu TPS khusus. Pembentukan pengawas TPS kita lakukan bertahap hingga nanti pelantikan pada 3-4 November 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pendaftaran petugas pengawas TPS dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dimulai 12-28 September dan tahap kedua akan dibuka pada 1-10 Oktober 2024. Namun demikian, pendaftaran tahap dua akan dibuka, apabila kebutuhan awal yang mencukupi dua kali lipat jumlah keseluruhan belum memenuhi.
Baca Juga
“Seperti di Kecamatan Tegal Timur misalnya. Di sini dibutuhkan 113 pengawas TPS, maka harus tercukupi dua kali lipatnya yakni 226. Apabila jumlah itu belum terpenuhi, pendaftaran tahap dua akan dibuka,” katanya.
Menurut dia, untuk pengumuman lulus administrasi dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2024. Selanjutnya, ada tahapan tanggapan atau masukan masyarakat di tanggal 12 Oktober hingga 2 November 2024.
“Tanggapan masyarakat kami buka untuk memberikan masukan terkait calon pengawas TPS, apakah mereka berafiliasi dengan partai politik atau terlibat dalam tim sukses pasangan calon,” tandasnya.
Terkait persyaratan pendaftaran calon petugas pengawas TPS, sambung dia, masyarakat dapat melihat di Kantor Panwascam masing-masing dan sosial media Bawaslu Kota Tegal. Syarat itu salah satunya yakni warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian serta pengawasan Pemilu. **
Baca Juga