PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 20.853 orang akan direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes. Mereka dibutuhkan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bagi pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini. Pengumuman seleksi perekrutan KPPS mulai dibuka, Selasa (17/9/2024).
“Untuk pengumuman perekrutan anggota KPPS ini, kita buka mulai 17-21 September. Sedangkan untuk proses pendaftarannya mulai 17-21 September,” ujar Komisioner KPU Brebes Aniq Kannafillah Aziz Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, kemarin.
Dia mengungkapkan, untuk mendukung pelaksanaan Pilkasa pasa November mendatang, KPU Brebes membutuhka 20.853 anggota KPPS. Merekan nantinya akan bertugas di sebanyak 2979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.
Baca Juga
“Kita membutuhkan 20.853 anggota KPPS. Nanti mereka bertugas di 2979 TPS. Ini sebagaimana hasil dari hasil rapat pleno terakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, para anggota KPPS tersebut, nantinya akan bertugas selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. “Tugas KPPS ini nantinya selama sebulan. Untuk syaratnya, besok akan kita umumkan,” pungkasnya. **
Baca Juga