KPU Pastikan Vicky Prasetyo Memenuhi Syarat Maju di Pilkada Pemalang 2024

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo – Suwendi memenuhi syarat untuk melenggang maju di Pilkada 2024.

 

Itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto saat ditemui awak media di Kantor KPU Kabupaten Pemalang, Kamis (19/9/2024) sore tadi.

 

“Sampai kemarin kita umumkan ke masyarakat tanggal 13 dan 14, publik sudah tahu bahwa 3 bakal pasangan calon itu memenuhi syarat semua, jadi sudah selesai sebenarnya,” terang Agus.

 

Agus menyebut, sebelumnya KPU sudah melakukan verifikasi administrasi seluruh bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang, baik Mansur – Bobby, Vicky – Suwendi, maupun Anom – Nurkholes.

 

Adapun aduan dari masyarakat kepada KPU terhadap Bakal Calon Bupati Vicky Praeetyo, kata Agus, pihaknya telah menerima dokumen tersebut dan akan mempelajarinya bersama stake holder.

 

“Sampai hari ini kita masih komunikasi internal KPU, kita akan pelajari , kita komunikasikan ke para stakeholder, seperti tim pokja yang membantu KPU verifikasi administrasi,” terangnya.

 

Sementara itu saat ditemui awak media, Vicky Prasetyo enggan berkomentar banyak terkait aduan pencalonannya tersebut. “Itu ranahnya KPU. Kemarin kita sudah dipastikan memenuhi syarat.” ujarnya.

 

Sebagai informasi, sebelumnya pencalonan bakal calon bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dipersoalkan oleh warga. Vicky dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) berkaitan dengan adanya kasus kasus hukum yang menderanya.

 

Formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang dibuat oleh salah satu warga, Siswanto (50) yang berdomisili di Paduraksa.

 

Siswanto mendatangi KPU Kabupaten Pemalang didampingi pengacaranya, Nasatya Danisworo Nimpuno, Rabu (18/9/2024) sore. Dalam surat tanggapannya, Siswanto menyatakan Vicky Prasetyo diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!