PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Agama Pekalongan mencatat angka dispensasi perkawinan (Diska) di Kota Pekalongan dari awal Tahun 2024 hingga Agustus 2024 menurun. Adapun jumlahnya yakni 17 perkara. Rinciannya, 1 perkara di Bulan Januari, Bulan Februari 4 perkara, 1 perkara di Bulan Maret, 1 perkara di Bulan April, Bulan Mei ada 3 perkara, 3 perkara juga terjadi di Bulan Juni, 1 perkara di Bulan Juli, dan 3 perkara di Bulan Agustus 2024.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan, Husaini membenarkan bahwa, ada penurunan jumlah permohonan Diska yang diajukan masyarakat Kota Pekalongan ke Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan. Husaini menyebutkan, dari awal Tahun 2024 hingga akhir Agustus 2024 ada 17 perkara Diska di Kota Pekalongan. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada awal 2023 hingga Agustus 2023 lalu sebanyak 27 perkara.
“Jumlah perkara Diska di Kota Pekalongan ini termasuk jumlah yang masih minim dibandingkan perkara serupa yang terjadi di daerah-daerah lain. Menurunkan angka tersebut karena adanya upaya masif yang dilakukan oleh Pemerintah setempat bersama stakeholder terkait, salah satunya melalui DPMPPA, Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama dalam mengedukasi masyarakat untuk menekan penyebab terjadinya Diska dan meminimalisir kasus angka stunting,”terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (19/8/2024).
Baca Juga
Menurutnya, usia minimal untuk menikah di KUA pada tahun 2024 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Husaini menegaskan memang ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Diska ini, dimana dalam hal terjadi penyimpangan dari ketentuan mengenai umur nikah tersebut harus diajukan Dispensasi Kawin, selanjutnya disebut perkara “Diska”, ke Pengadilan Agama dengan mengemukakan alasan mendesak disertai bukti-bukti yang cukup.
Artinya jika calon pengantin belum berumur 19 tahun maka untuk bisa menikah, harus mengajukan permohonan “Diska” disertai alasan-alasan yang mendesak dan bukti yang cukup. Mengenai alasan-alasan yang mendesak sehingga perkawinan yang mestinya baru diijinkan jika calon pengantin berumur 19 tahun, sangat beragam.
“Walaupun perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sudah ditambah umur persyaratannya dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun bagi perempuan. Tetapi, aturan memberikan peluang untuk sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau belum dipenuhi, belum tentu dikabulkan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut,”ujarnya.
Lanjut Husaini mengakui, dari 17 permohonan perkara Diska tersebut berasal dari mereka yang masih berstatus pelajar sekolah maupun sudah putus sekolah. Beberapa diantaranya juga sudah ada dalam kondisi hamil duluan. Tetapi, hal tersebut baru terungkap dalam ruang persidangan ketika yang bersangkutan dimintai keterangan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Untuk penyuluhan hukum kepada masyarakat secara khusus dari kami memang tidak ada. Tetapi pada saat yang bersangkutan berada di ruang persidangan, hakim berkewajiban menasehati baik kepada kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan maupun wali dari keduanya agar tidak terburu-buru untuk menikahkan jika secara mental belum siap secara matang. Mereka diharapkan bisa menunggu hingga usia 19 tahun. Hal itu yang bisa kami upayakan agar tidak terjadi pernikahan dini,”pungkasnya. **
Baca Juga