Pacar Selingkuh, Nekat Sebar Video dan Foto Syur

Kapolres Pemalang AKBP Eddy Suranta Sitepu, menunjukkan barang bukti di depan para tersangka, pada konferensi pers akhir bulan, Selasa (28/1/2020) FOTO/PUSKAPIK/YON

PEMALANG (PUSKAPIK)-Marah dan cemburu karena kekasihnya punya selingkuhan baru , Muksinin (26), warga Walangsanga Moga, Pemalang, nekat mengunggah foto dan video pacarnya yang tengah beradegan mesra ke media sosial (medsos). Mukhsinin harus menebus sakit hatinya diselingkuhi, kini harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka Muksinin, mengaku tidak berfikir panjang saat mengupload foto maupun video mesra dirinya bersama JM. Hubungan asmara yang sudah dijalin lima bulan ternyata tidak berakhir manis, karena sang pacar ternyata telah memiliki pria lain bahkan berencana untuk menikah.

“Bahkan pria itu juga sudah dikenalkan pada saya sebagai teman biasa ,ternyata mereka selingkuh,”katanya, Selasa (28/1/2020).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan tertangkapnya tersangka berkat laporan korban JN yang merasa malu, karena foto dan video syurnya dengan Mukhsinin tersebar di media sosial.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Pelaku meng-upload foto dan videonya awal Januari silam, berkat laporan korban kita tangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Edy.

Atas perbuatan tersangka kini ia dijerat Pasal 45 no 19 tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku kita sita satu unit handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan videonya,” jelas Kapolres Edy.

Selain kasus asusila dan UU ITE , Polres Pemalang juga menggelar reles akhir bulan. Bulan Januari ini berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana dengan mengamankan 22 pelakunya. Salah satunya adalah pelanggaran UU ITE oleh tersangka MKN dengan menyebar gambar-gambar pornografi kemudian ada yang melaporkan sehingga langsung ditindak.

“Dengan jumlah pengungkapan 19 kasus ini, menunjukan Kabupaten Pemalang masih rawan kejahatan. Namun kami berkomitmen akan menindak siapapun yang melakukannya,” ujar Eddy.

Dijelaskan Eddy, penggungkapan kasus ini, merupakan salah satu pertanggungjawaban pada masyarakat khususnya dalam penindakan pelaku tindak pidana. Dari 19 tindak pidana 11 di antaranya adalah pencurian pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor, pencabulan, tindak pidana khusus yakni pengoplosan gas LPG bersubsidi serta kasus pelanggaran Undang Undang ITE. (YON)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!