Pelaku Pembunuhan Juragan Mainan di Comal Pemalang Divonis Penjara Seumur Hidup

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua pelaku kasus pembunuhan juragan mainan di Comal Kabupaten Pemalang yang menggemparkan pada November 2023 lalu, kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

Keduanya ialah Alfianto Nugroho alias Fian (23) yang menjadi eksekutor pembunuhan dan Muhammad Berlian Minarko (21) selaku otak pembunuhan korban Muhammad Aldar yang tak lain adalah ayah kandung Berlian sendiri.

Baca Juga

Loading RSS Feed

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pemalang, Fitri Watu Paksi S.H., mengungkapkan, dalam putusan sidang tanggal 23 September 2024, majelis hakim memutuskan kedua pelaku dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

 

“Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (pembunuhan berencana) sebagaimana dakwaan primair kami.” kata Fitri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang, Selasa (23/9/2024).

 

“Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang tersebut, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir.” imbuhnya.

 

Sebelumnya JPU Fitri Watu Paksi menuntut agar Muhammad Berlian Minarko dijatuhi hukuman pidana mati. Sementara JPU Zein Arief Dwicahya, S.H., menuntut Alfianto Nugroho sang eksekutor dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

 

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pemalang, Baladhika Surengpati, S.H., M.H, menambahkan, atas putusan majelis hakim itu pihaknya masih menyatakan pikir-pikir. Peluang banding pun masih terbuka.

 

“Majelis hakim memberi waktu pikir-pikir selama 7 hari kedepan kepada terdakwa maupun JPU. Sementara langkah kami membuat laporan berjenjang kepada pimpinan. Kalau terdakwa ajukan banding, kami akan lakukan upaya hukum.” ujarnya.

 

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini tepatnya terjadi pada 28 November 2023. Kronologi bermula saat Alfianto Nugroho hendak meminjam uang ke Muhammad Berlian Minarko Rp 1,5 juta untuk mengurus dokumen bekerja ke Korea.

 

Saat itu Berlian pun memberikan uangnya ke Alfian secara cuma-cuma. Namun, Berlian meminta syarat agar Alfian membunuh Muhammad Aldar yang tak lain dan tak bukan merupakan ayah kandung dari Berlian sendiri.

 

Motif Berlian tega menyuruh teman untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya itu adalah dendam, lantaran hubungan asmaranya dengan sang kekasih tak direstui dan ayahnya menolak membelikan Berlian motor.

 

Usai menerima uang dari Berlian di toko, Alfian menuruti syarat yang diberikan. Untuk melancarkan aksi pembunuhan itu, Berlian merancang rencana. Alfian diminta masuk ke rumahnya lewat pintu lantai dua dengan memanjat.

 

Berlian berpesan agar saat eksekusi Alfian tak mengambil handphone ayahnya, agar seolah-olah ayahnya susah dihubungi dan dirinya akan mengecek ke rumah. Berlian bahkan mempersilahkan Alfian mengambil uang yang ada di rumahnya.

 

Untuk memudahkan Alfian masuk, Berlian terlebih dahulu akan membukakan kunci pintu lantai dua. Tepat Selasa 28 November 2023 Sekitar pukul 03.00 WIB, Alfian pun melakukan aksinya sesuai rencana yang telah ditentukan.

 

Alfian naik ke lantai dua rumah Berlian dan masuk lewat pintu balkon. Ia lalu membunuh Muhammad Aldar yang tengah tertidur di kamar dengan pisau. Alfian juga menggasak uang Rp 3,4 juta di rumah tersebut.

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!