PUSKAPIK.COM, Batang – Dua kepala desa di Kabupaten Batang terkena sanksi administratif, akibat hadir dalam acara deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati 2024. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Rusmanto, Rabu (25/9).
”Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kades,” ujarnya.
Rusmanto menjelaskan, sanksi yang diberikan masih bersifat administratif karena masa kampanye belum dimulai. Kedua kepala desa yang terlibat, yakni Kepala Desa Keborangan Kecamtan Subah dan Kepala Desa Kemujing Kecamatan Reban. Mereka tidak secara langsung berpartisipasi dalam deklarasi, namun kehadiran mereka dinilai melanggar regulasi yang ada.
Baca Juga
”Mereka hanya kebetulan ada di lokasi, namun tetap dianggap melanggar aturan,” tuturnya.
Rusmanto mengungkapkan, meskipun belum masuk masa kampanye, tapi tindakan kedua kades tersebut melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 huruf (G) yang berbunyi, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (J) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Rusmanto juga menegaskan pentingnya netralitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa agar mereka tetap bersikap netral.
”Teguran lisan sudah diberikan, dan jika tidak diindahkan, akan ada teguran tertulis. Jika tetap melanggar, kami tidak akan ragu untuk memberhentikan sementara kedua kepala desa tersbut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, mengatakan Bawaslu telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran ketentuan oleh Kades Keborangan dan Kemujing. Tindakan mereka jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
”Bawaslu juga telah meneruskan berkas kasus ini ke Pemkab Batang untuk ditindaklanjuti. Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan opini publik. Kami berharap pada semua pihak, termasuk pasangan calon, mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran Pilkada Batang 2024. Bawaslu akan terus mengawasi jalannya proses Pilkada ini dengan seksama,” ujarnya. **
Baca Juga