PUSKAPIK.COM, Slawi – Baru-baru ini polisi menggerebek sebuah lokasi yang disinyalir kerap digunakan untuk judi sabung ayam di wilayah Pagerbarang. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam penggerebekan yang berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya terdapat ayam aduan, kandang, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari kegiatan perjudian.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, melalui Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk memberantas praktik judi yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada 19 September 2024 siang,” jelas AKP Suyanto, Kamis (26/9/2024).
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A yang diduga sebagai penyelenggara perjudian.
Suyanto menuturkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Tindakan tegas ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. (**)
Baca Juga