BATANG (PUSKAPIK) – Sosialisasi Peraturan Bupati Batang No 54 2019, tentang jaminan sosial tenaga kerja, dilakukan oleh Wakil Bupati Suyono, di aula Kantor Bupati Batang, Rabu (29/1/20). Seluruh perusahaan di Batang harus daftarkan karyawan pada BPJS.
Suyono menjelaskan, jaminan sosial merupakan hak karyawan, baik formal maupun nonformal. Karena sebagai sarana menuju masyarakat hidup layak dan sehat. “Itu tertuang dalam UU No 40 2004 dan Peraturan Bupati No 54 2019″, ungkapnya.
Suyono berterimakasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Batang, yang telah bekerjasama dan mengkoordinir para pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial di Kabupaten Batang”, jelasnya.
Baca Juga
Menurut Suyono, para camat harus membantu Pemkab, memastikan gaji bagi pelaku usaha sesuai UMK. Juga memastikan para karyawan mendapat kesejahteraan melalui program BPJS.
Komitmen perusahaan dan Pemkab menjadi kunci meningkatkan kepesertaan, serta pengembangan manfaat program BPJS untuk kepentingan bersama.(MJ).
Baca Juga