Kades dan ASN Diminta Jaga Netralitas 

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk tetap netral dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, Sudadi saat sosialisasi pengawasan partisipasif dengan lurah dan kepala desa baru baru ini.

“Saya meminta dan menghimbau pada seluruh kepala desa dan jajaran perangkat desa untuk selalu menjaga netralitas atau tidak berpihak kesalah satu pihak. Selain itu, netralitas juga harus dijunjung tinggi oleh para ASN di Pemalang, sebab sesuai aturan yang berlaku, mereka dilarang secara langsung memberikan dukungan yang merugikan salah satu pihak,” ujar Sudadi, Minggu (29/9).

Dia mengatakan, netralitas ASN dan perangkat desa merupakan kunci untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan adil dan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Dengan netralitas yang terjaga, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan akan meningkat, dan hasil pemilihan akan lebih mencerminkan pilihan masyarakat secara objektif. Pihaknya mengingatkan kepada ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ia juga menekankan agar pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pilkada sebelumnya tidak terulang lagi. Dibandingkan dengan Pemilu, potensi pelanggaran pada Pilkada lebih besar hal itu disebabkan kedekatan geografis dan emosional dengan Paslon. Oleh karena itu, sebelum melakukan penindakan, pihaknya harus melakukan pencegahan. Sosialisasi terkait netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa harus dimasifkan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Saya juga mengingatkan pada ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan terkait Paslon. Ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut,” pungkasnya.

Dia mengatakan, dengan intensifikasi sosialisasi dan pengawasan, pihaknya berharap dapat menciptakan pemilihan yang adil dan bebas dari pelanggaran netralitas di tahun 2024.**

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!