ASN Brebes Terancam Pemecatan Jika Langgar Netralitas di Pilkada
- calendar_month Sen, 30 Sep 2024


Sesuai aturan tersebut, lanjut dia, jika ada ASN yang melanggar netralitas bisa dijatuhi sanksi disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang itu paling ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dan paling berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat, paling ringan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan paling berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat. “Jika pemberhentian ini dijatuhkan, maka ASN yang menerima sanksi tidak mendapat hak pensiun. Untuk itu, kami ingatkan agar tetap menjaga netralitas,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai aturan, nantinya DKPSDMD hanya akan menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu. Artinya, mekanisme semua laporan terkait netralitas ASN di pilkada, dilaporkan Bawaslu. Nantinya oleh Bawaslu akan diproses dan diteruskan ke pihanya. “Jadi kami menunggu laporan dari Bawaslu, dan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini memang belum ada laporan resmi dari Bawaslu yang diteruskan ke BKPSDMD. Namun secara lisan ada satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan P3K. “Kalau resmi belum ada, tapi kemarin secara lisan ada satu yang masuk terkait keterlibatan P3K. Kami masih menunggu laporan resminya dari Bawaslu,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik




























