Brebes  

ASN Brebes Terancam Pemecatan Jika Langgar Netralitas di Pilkada

PUSKAPIK.COM, Brebes – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Dalam pengumuman resmi, BKPSDMD menekankan pentingnya sikap netral bagi ASN, terutama dengan memasuki tahapan masa kampanye yang sudah dimulai dan pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat mengakibatkan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan.

“Terkait menjaga netralitas ASN ini, kami dari BKPSDMD telah melaksanakan berbagai langkah. Di antaranya, berkoordinasi dengan Bawaslu. Melayangkan surat edaran terkait netritas ASN pada Pilkada, hingga penandatanganan pakta integritas untuk seluruh ASN di Pemkab Brebes,” ungkap Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, Senin (30/9).

Dia mengungkapkan, terkait netralitas ASN dalam Pilkada itu, pihaknya juga telah menerima telah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, dsn itu telah ditindaklanjuti melalui sosialisasi. Bahkan, sosialisaai ini telah dilaksanakan di beberapa titik, di antaranya Brebes, Ketanggungan dan Jatibarang. Netralitas ASN itu, diatur Sesuai dalam Peraruran Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, terurama pasal 5 huruf n. Dimana, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Capres/ Cawapres, Calon Kepala Daerah, calon DPR/DPRD, dengan cara calon ikut kampanye atau menjadi peserta kampante dengan artibut memakai kampanye. “Untuk netritas ASN ini, kami juga telah memerintahkan seluruh OPD untuk membacakan Ikrar Netralitas ASN,” tegasnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sesuai aturan tersebut, lanjut dia, jika ada ASN yang melanggar netralitas bisa dijatuhi sanksi disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang itu paling ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dan paling berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat, paling ringan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan paling berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat. “Jika pemberhentian ini dijatuhkan, maka ASN yang menerima sanksi tidak mendapat hak pensiun. Untuk itu, kami ingatkan agar tetap menjaga netralitas,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai aturan, nantinya DKPSDMD hanya akan menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu. Artinya, mekanisme semua laporan terkait netralitas ASN di pilkada, dilaporkan Bawaslu. Nantinya oleh Bawaslu akan diproses dan diteruskan ke pihanya. “Jadi kami menunggu laporan dari Bawaslu, dan akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Dia menambahkan, hingga saat ini memang belum ada laporan resmi dari Bawaslu yang diteruskan ke BKPSDMD. Namun secara lisan ada satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan P3K. “Kalau resmi belum ada, tapi kemarin secara lisan ada satu yang masuk terkait keterlibatan P3K. Kami masih menunggu laporan resminya dari Bawaslu,” pungkasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!