Slawi  

Kapolres Tegal Tegaskan Larangan Arak-Arakan dan Knalpot Brong Selama Masa Kampanye

PUSKAPIK.COM, Slawi – Kapolres Tegal, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, mengingatkan kepada semua peserta kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 di Kabupaten Tegal untuk mematuhi aturan kampanye serta tata cara berlalu lintas di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan kepada para pendukung calon bupati dan wakil bupati Tegal usai pengambilan nomor urut di KPU Kabupaten Tegal.

“Kami telah mengimbau agar seluruh pendukung calon bupati-wakil bupati melakukan kampanye damai,”terang AKPB Indra, Selasa (1/10/2024).

Kapolres juga mengharapkan, seluruh pendukung calon bupati-wakil bupati tidak melakukan arak-arakan di jalan raya. Apabila tetap melakukan arak-arakan dari titik kumpul ke lokasi kampanye agar dilakukan dengan tertib.

Pengendara sepeda motor saat mengikuti arak-arakan di jalan raya ke lokasi kampanye maupun usai kegiatan, dilarang menggunakan knalpot brong, dan tidak berboncengan lebih dari dua orang.

“Saat ini masyarakat sudah menilai, sudah bukan jamanna lagi kampanye seperti itu. Melakukan arak-arakan justru akan menurunkan elektibilitas calon,”tuturnya.

Indra berharap, para simpatisan pendukung para calon memanfaatkan masa kampanye dengan kegiatan yang positif serta tetap tertib dalam berlalu lintas.

Kapolres Tegal menuturkan, sudah ada kesepakatan dengan para ketua tim sukses terkait hal tersebut.

Dalam pengajuan permohonan izin kampanye, terdapat klausul untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Sementara itu, untuk mengamankana tahapan Pemilukada yang saat ini memasuki tahapan kampanye, Polres Tegal mengerahkan 330 personel.

Polres Tegal juga menyiapkan 28 personel untuk pengawalan pribadi pada dua pasangan calon bupati-wakil bupati Tegal, termasuk pengawalan kepada istri calon bupati-wakil bupati. (**)

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!