PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, berencana menggulirkan Hak Angket atas dugaan pelanggaran netralitas pejabat dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Pemalang.
“Sudah dibahas di internal fraksi kami (PKB). Kita sepakat untuk menggunakan hak dan kewenangan politik kami melalui hak angket,” kata Heru Kundhimiarso, dalam keterangan persnya, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga
Lewat Hak Angket itu, terang Kundhi, DPRD Pemalang akan memanggil Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengklarifikasi cawe-cawe birokrat dan ASN dalam perhelatan Pilkada Pemalang.
“Kami juga sudah mengantongi beberapa bukti, termasuk siasat pengondisian TPS dan juga pertemuan para ASN pejabat teras di luar daerah.” tegas Legislator PKB itu.
Menurut Kundhi, indikasi ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah sangat jelas dan dilakukan ugal-ugalan. Seperti pemasangan gambar-gambar calon petahana Mansur Hidayat di perkantoran.
Padahal saat ini Mansur Hidayat masih dalam status cuti di luar tanggungan negara dengan pencalonannya di Pilkada Pemalang 2024 dan jabatan Bupati Pemalang sementara diemban Pjs. Agung Hariyadi.
“Kami minta hentikan politisasi birokrasi dan ASN. Stop lah itu jangan korbankan ASN untuk ikut dukung mendukung secara politik. Apalagi ada anggaran negara dalam tindakannya.” tegasnya.
Usulan Hak Angket secara resmi akan disampaikan dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Sementara DPRD Pemalang. Harapannya, usulan Hak Angket ini mendapat respon positif dari legislator dari fraksi lainnya.
Baca Juga