PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan tengah mempersiapkan pelaksanaan debat publik terbuka untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024, termasuk telah menetapkan panelis untuk debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan tahun 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 637 Tahun 2024 tentang Penunjukan Panelis Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan tersebut, ada enam orang panelis yang telah ditetapkan. Mereka terdiri dari akademisi dan profesional. Keenam panelis tersebut, yakni Dr. Mokhamad Arifin, SKp., M.Kep. (Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan); Dr. Mahirun, S.E., M.Si. (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pekalongan); Dr. Paminto Agung Christianto (Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Institut Widya Pratama Pekalongan); Dr. Achmad Muchsin, SHI., M.Hum. (Dosen Fakultas Syari’ah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan); Maghfiroh, S.Si., M.Sc. (Ketua Program Studi Kriya Batik, Fakultas Teknik Universitas Pekalongan); dan Cayekti Widigdo, A.P., M.Si. (Kepala Bappeda, Kota Pekalongan).
“Para panelis tersebut adalah untuk debat pertama maupun debat kedua. Dalam Keputusan Nomor 637 Tahun 2024 tersebut, KPU Kota Pekalongan menyampaikan bahwa penetapan panelis ini mematuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah,”ucapnya.
Fajar menyebutkan, penetapan panelis debat publik ini memenuhi ketentuan, meliputi panelis debat publik harus berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan atau tokoh masyarakat. Selain itu, panelis yang ditunjuk harus memiliki integritas, jujur, dan simpatik, serta bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon atau tim kampanye.
“Untuk tugas-tugas panelis ini, yakni merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan membuat rencana kerja publikasi sebelum, pada saat, dan setelah debat publik atau debat terbuka. Selain itu, panelis juga bertugas mengidentifikasi isu-isu strategis yang dapat dijadikan tema atau topik debat, menyusun pertanyaan-pertanyaan untuk pasangan calon, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan debat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kota Pekalongan terkait debat publik,”terangnya.
Adapun debat publik atau debat antar pasangan calon akan dilaksanakan dua kali. Yakni, debat pertama dilaksanakan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 19.00–21.00 WIB di Hotel Dafam Pekalongan. Sementara, debat kedua dilaksanakan pada Jumat, 8 November 2024, pukul 19.00–21.00 WIB. Kedua debat ini akan disiarkan secara langsung melalui LPPL Batik TV dan Radio Kota Batik. Pada debat ini, diharapkan menjadi momen penting bagi para calon untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
“Selain itu, debat ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat kualitas serta kompetensi masing-masing pasangan calon secara lebih mendalam. Debat publik ini menjadi salah satu ajang utama yang menarik perhatian dan ditunggu-tunggu publik menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Dengan adanya debat ini, diharapkan masyarakat bisa memiliki gambaran visi dan misi yang diusung dari masing-masing paslon,”pungkasnya. (**)