Tegal  

Pengedar Obat Terlarang Jaringan Aceh Diringkus di Pemalang

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pengedar obat terlarang jaringan Aceh berhasil diringkus tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tegal, Kepolisian dan BNN, Senin (29/10/2024). Dari tangan pelaku ini, tim gabungan mengamankan sebanyak sebanyak 4.269 butir obat terlarang, sebagai barang bukti.

Petugas meringkus pelaku, melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Pemalang. Penangkapan pengedar obat terlarang ini, dilakukan di dua titik, yang masuk wilayah Kabupaten Pemalang. Di titik pertama, petugas meringkus satu pelaku berinisial MH (23). Kemudianm di titik kedua, pelaku yang diduga bos besar berhasil kabur sehingga hanya berhasil mengamankan barang bukti.

“Ada sekitar 4.269 butir obat terlarang jenis hexymer, tramadol dan trihexyphenidyl yang kami amankan dari dua titik. Satu pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka merupakan jaringan Aceh,” jelas Danlanal Tegal, Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sesuai arahan Panglima TNI AL, Letkol Laut (P) Rizki diminta untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran penyalahgunaan zat adiktif. Untuk itu pihaknya melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait agar masalah penyalahgunaan obat terlarang dapat diatasi.

“Sehingga harapannya generasi muda di Indonesia, khususnya wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan menjadi generasi emas. Unsur-unsur yang melemahkan, seperti bahaya zat adiktif harus kita lawan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Letkol Laut (P) Rizki juga berharap kepada masyarakat untuk aktif dan ikut beperan dalam memerangi bahaya penyalahgunaan obat terlarang, baik melalui Lanal Tegal, kepolisian maupun BNN.

“Kita tidak akan pandang bulu dan negara tidak akan pernah tunduk dengan pengedar-pengedar semacam ini,” tegasnya lagi.

Usai gelar kasus tersebut, jajaran Lanal Tegal akan menyerahkan pelaku pengedar dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Pemalang untuk ditindaklanjuti. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!