Pjs Bupati Terima Audiensi Dirut PT BPR BKK Jateng
- calendar_month Jum, 1 Nov 2024


Sementara itu Dirut PT BPR BKK Jateng, Kusnanto mengatakan, pihaknya sangat berharap bahwa Pemkab Purworejo dapat memfasilitasinya. Menurutnya dengan memindahkan Kantor di tempat strategis dapat meningkatkan kinerja dan mudah untuk dijangkau masyarakat luas.
“Dengan pindah lokasi di gedung eks Kantor Dinporapar Purworejo yang dekat dengan pusat pemerintahan, kami berharap lebih dapat dijangkau oleh masyarakat dan akan meningkatkan kinerja kami,” ujarnya.
Hasil dari audiensi tersebut di antaranya Pemkab akan mempelajari dan mengkaji untuk penyewaan gedung berdasarkan aturan Permendagri. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, memungkinkan ada penugasan kepada BUMD yang dapat memberikan privilege kepada BUMD dalam memanfaatkan aset barang milik daerah (BMD), tetapi juga harus diselaraskan dengan Permendagri yang mengatur tentang BMD. Hal ini membutuhkan pencermatan dari bagian hukum.
Sedikitnya ada tiga opsi apabila PT BPR BKK Jateng keberatan dengan biaya sewa, yakni menunggu Bupati definitif, melakukan pencicilan pembayaran, dan apraisal ulang oleh pihak independen yang kredibel. (**)
- Penulis: puskapik




























