PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang gencarkan kampanye anti korupsi guna membangun kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pemalang akan bahaya korupsi.
Kampanye anti korupsi ini dilaksanakan di Car Free Day Alun-alun Kabupaten Pemalang, Minggu (3/11/2024). Selain sosialiasi, Kejari Pemalang juga membuka layanan konsultasi hukum kepada para pengunjung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pemalang, Ermawan S.H., mengatakan, kampanye anti korupsi ini digencarkan pihaknya dalam rangka menyambut peringatan hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Baca Juga
“Ya, menjelang anti korupsi, kami lakukan pencegahan-pencegahan, baik untuk aparat pemerintah kabupaten, sampai tingkat desa dan masyarakat,” terangnya.
Kampanye anti korupsi diharapkan mampu memberikan pemahaman masyarakat Kabupaten Pemalang tentang bahaya rasuah. Dimana korupsi memberikan dampak buruk yang signifikan bagi negara dan masyarakat.
Dampak buruk korupsi itu antara lain menghambat pembangunan nasional, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, meningkatkan kesenjangan sosial, bahkan melemahkan demokrasi dan hak asasi manusia.
“Mudah-mudahan pemerintahan di Pemalang ini bersih, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini Kejaksaan Negeri Pemalang menangani kasus korupsi Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Taman, FK (46) dengan kerugian negara mencapai Rp 1.259.759.403,00. (**)
Baca Juga