PUSKAPIK.COM, Batang – Seorang perangkat desa Kalangsono kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Batang karena menjadi pengedar.
Ady Kurniawan perangkat Desa Kalangsono sebagai kaur keuangan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu .
Perangkat desa Kalangsono dibekuk dalam operasi yang dilakukan pada Selasa 22 Oktober 2024 bersama dua pelaku lainnya.
Baca Juga
“Berangkat dari laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” jelas Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Batang bergerak cepat menuju sebuah rumah di Desa Sempu, Kecamatan Limpung.
Di rumah tersebut, ketiga tersangka, yakni Ady Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim, tengah melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan Ady Kurniawan, ditemukan 8 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah ponsel. Sementara itu, Makno menyimpan 10 paket sabu di bawah kursinya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh ruangan rumah. Di dalam lemari ruang tamu, petugas menemukan alat bukti yang kuat berupa timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Ada yang bertindak sebagai pengedar, ada yang sebagai penyimpan barang, dan ada pula yang berperan sebagai kurir,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Kapolres Batang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (**)
Baca Juga