PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang masih menunggu arahan pemerintah pusat ihwal formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, mengatakan, kemungkinan formula penghitungan UMK tahun 2025 bakal berbeda dengan tahun 2024.
Hal itu seiring adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Dimana ada 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga
“Kami Kabupaten/Kota masih menunggu formula perhitungan UMK 2025 yang sedang di bahas oleh dewan pengupahan nasional.” terang Dhita kepada puskapik.com, Selasa (5/11/2024).
Arya Dhyta pun belum bisa memastikan perihal ada atau tidaknya kenaikan UMK Kabupaten Pemalang tahun 2025 nanti. Pasalnya hal tersebut tergantung pada formula yang bakal ditentukan pemerintah pusat.
“Apakah nanti menggunakan KHL (komponen hidup layak) seperti dulu. Apakah menggunakan rumus seperti tahun 2024.” tuturnya.
Disnaker Kabupaten Pemalang berharap pembahasan terkait penentuan formula penetapan upah segera rampung, agar ada kepastian mengenai standar upah bagi pekerja di Kabupaten Pemalang tahun 2025.
“Kami juga menekan untuk secepatnya karena bulan ini kebetulan ada Pilkada juga. Disnaker se-Indonesia juga pengen cepat.” kata Dhita.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pemalang tahun 2024 sendiri berada di angka Rp 2.156.000 dari semula Rp 2.081.783 pada tahun 2023. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 75.000. (**)
Baca Juga