PUSKAPIK.COM, Tegal – Sebanyak 1.700 masyarakat Kota Tegal yang telah meninggal dunia belum dilaporkan data kematiannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Hal itu diketahui saat Penjabat Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono merilis inovasi Disdukcapil BerAksi (Berorientasi Aktif, Sinergis dan Inovatif) di Pendopo Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, inovasi tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan transparan di bidang administrasi kependudukan.
“Peningkatan akuntabilitas data kependudukan merupakan hal yang sangat krusial bagi pemerintah daerah. Sebab, data kependudukan yang akurat dan terpercaya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial,” katanya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Zainal Ali Mukti menyebutkan masih banyak penduduk yang secara de facto sudah meninggal namun belum melaporkan ke Disdukcapil.
“Dari data terakhir, ada sekitar 1.700 jiwa penduduk yang meninggal namun belum melapor ke kami,” katanya.
Untuk itu, adanya inovasi Disdukcapil BerAksi, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama untuk melakukan registrasi layanan kependudukan maupun layanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran maupun kematian.
Lebih lanjut Zainal menjelaskan, Disdukcapil BerAksi menjadi komitmen untuk memperbaiki sistem administrasi kependudukan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui pendekatan ini, pihaknya tidak hanya menunggu masyarakat datang untuk dilayani, melainkan juga secara proaktif melakukan jemput bola, memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
“Kami mendekatkan layanan administrasi kependudukan baru di Kelurahan Panggung dan Slerok, Kecamatan Tegal Timur. Warga bisa langsung melakukan registrasi layanan kependudukan seperti update biodata, pekerjaan, status perkawinan, alamat, pindah datang, cetak kartu keluarga serta layanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran maupun kematian,” pungkasnya. (**)