Pjs Bupati Pekalongan Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Inisiatif DPRD
- calendar_month Rab, 6 Nov 2024


Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015, namun masih terbatas dalam pengaturannya. “Untuk itu dengan disampaikannya Raperda ini, kami harapkan dalam pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan pencermatan secara substantif terkait materi muatan agar apa yang diatur lebih terperinci dan lebih luas sehingga dapat mengakomodir peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Reklame,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Widi Hartanto menekankan agar strategi dan langkah pengembangan usaha mikro diatur secara lebih rinci, mencakup tanggung jawab teknis seperti pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, dan penguatan kelembagaan.
Menutup sambutannya, Pjs Bupati berharap agar kedua Raperda tersebut dapat dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif dengan Pemerintah Provinsi. “Kami berharap agar Raperda ini dapat disusun sesuai kaidah, norma, dan kewenangan yang berlaku, sehingga bisa menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan,” tandasnya. (**)
- Penulis: puskapik




























