Batang  

BNN Jateng Ungkap Kasus 703 Gram Sabu di Pekalongan

PUSKAPIK.COM, Batang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, membongkar kasus peredaran narkotika golongan satu sebanyak 703 gram sabu di Kabupaten Pekalongan . Petugas menangkap dua tersangka berinisial MS alias Pilus dan MR alias Sinte keduanya warga Pekalongan.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Polisi Agus Rohmat di Batang, menyebutkan terungkapnya kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku tersebut.

” Kami menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku berinisial MR sekaligus mengamankan 12 kapsul yang di dalamnya berisi 14,63 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penggeladahan di kamar MR serta menemukan 19,10 gram sabu yang disimpan di dalam plastik hitam, tujuh kapsul berisi 8,89 gram sabu, dan tiga bungkus plastik berwarna bening yang berisi 3,63 gram sabu.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan telepon genggam milik tersangka yang diduga berisi informasi dan foto penanaman kapsul berisi narkotika jenis sabu yang tersebar di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dari penelusuran melalui foto dan informasi milik tersangka tersebut, pihaknya menemukan 22 kapsul yang berisi 26,71 gram sabu yang dibungkus di dalam plastik berwarna bening dan 6,52 gram sabu yang disimpan di dalam plastik berwarna biru.

Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut terus kemudian dikembangkan di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan di rumah tersangka MS alias Pilus.

Setelah dilakukan penggeladahan di rumah tersangka MS, kata Agus, tim gabungan BNN menemukan lima plastik berwarna merah berisi 108 gram sabu dan tiga plastik berisi 55 gram sabu, serta satu buah sedotan yang di dalamnya berisi 0,37 gram sabu.

“Barang bukti berupa 693,65 sabu gram kami musnahkan dengan cara dibakar, di halaman kantor BNN Kabupaten Batang. Kemudian, sisanya untuk digunakan dalam pembuktian perkara di pengadilan,” katanya.

Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!