PUSKAPIK.COM, Tegal – Sejumlah perwakilan lurah se-Kota Tegal dikumpulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Surakarta, Sabtu (9/11/2024) kemarin.
Mereka bersama lurah dan kades se-Jawa Tengah, dihimbau untuk menjaga netralitas, tidak terpengaruh pada kepentingan apapun dan tidak memihak salah satu pasangan calon gubernur maupun wali kota atau bupati.
Pesan tersebut disampaikan tiga pejabat seperti Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmad Bagja dan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
Baca Juga
Terkait netralitas kades dan lurah, Nana Sudjana mengingatkan jangan sampai ada kasus kades dan lurah di wilayah Jawa Tengah tersandung kasus netralitas. Menjaga integritas Pilkada, netralitas dan pengawasan menjadi sangat penting untuk ditegakkan.
Sedangkan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja dalam sambutannya berharap agar kualitas kepala daerah di masa depan ditentukan sejak proses Pilkada berlangsung. Karena menurutnya jika proses Pilkadanya tidak baik maka ke depannya juga tidak akan baik.
“Pilkada ini akan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas melalui proses yang dilakukan secara kompetitif jujur dan adil,” jelasnya.
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam keynote speechnya meyampaikan situasi politik dan keamanan negara yang stabil dan kondusif akan mendukung dalam pencapaian target-target yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Oleh karenanya, wali kota Bogor periode 2014-2024 itu meminta kepada pimpinan pemerintahan mulai dari pusat, provinsi hingga kota kabupaten untuk menjaga kondusifitas.
“ASN hendaknya patuh pada prinsip netralitas dengan tidak terpengaruh pada semua kepentingan apapun, bebas intervensi, adil, objektif dan tidak memihak,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan, sesuai arahan yang diberikan Wamendagri maupun Pj. gubernur Jawa Tengah, para kades dan lurah harus memiliki netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada.
Hal itu juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita berharap Pilkada serentak di Kota Tegal, bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu bisa berjalan dengan baik, masyarakat bisa melaksanakan haknya untuk memberikan suara kepada calon pemimpin yang ada di Kota Tegal,” harapnya. (**)
Baca Juga