BATANG (PUSKAPIK)-Bupati Batang umumkan penundaan kenaikan tunjangan penghasilan ASN (Aparatur Sipil Negara), saat apel pagi di halaman kantor kabupaten, Jumat (31/1/2020). Karena usulan kenaikan tahun 2020 tidak disetujui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Bupati Batang, Wihaji, mengungkapkan, pengajuan kenaikan bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai. Pemkab Batang sudah menghitung kelayakan kenaikannya, tapi tidak mendapat persetujuan, dengan alasan dilarang menaikan setelah tahun 2019.
Sebagai ganti, Pemkab Batang akan memberi reward tahunan dan apresiasi kepada ASN. Karena untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik. “Hal ini sedang dirumuskan regulasinya. Saya akan lebih tegas kepada ASN yang kinerjanya kurang baik dan ini berlaku di semua jajaran lingkungan Pemkab dengan mendapatkan hukuman”, ujar Wihaji.
Baca Juga
Kepala Bagian Humas Batang, Triossy Juniarto, mengungungkapkan, penundaan kenaikan TPP karena menunggu regulasi tunjungan kinerja dari Kemendagri, yang rencananya regulasi tersebut akan turun tahun 2021. “TPP saat ini untuk eselon II.a sebesar Rp 15.000.000, eselon II.b Rp 9.000.000, jabatan tinggi kepala OPD eselon II.b Rp 7.500.000.Jabatan administratur pengguna anggaran eselon III.a Rp 6.000.000. Jabatan administratur bukan pengguna anggaran III.a Rp 5.000.000, eselon III.b Rp 3.750.000, eselon IV.a Rp 3.000.000, eselon IV.b Rp 2.250.000”, jelasnya. (MJ)
Baca Juga