PUSKAPIK.COM, Brebes – Pengaduan pelanggaran etik yang diduga dilakukan lima orang Komisioner KPU Kabupaten Brebes, dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu Brebes terkait bagi-bagi duit untuk menggelembungkan suara salah satu calon DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah 9, memasuki babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut pada Kamis (14/11/2024) pukul 09.00 WIB, di Aula KPU Jawa Tengah, di Semarang.
Kepastian mulai dipersidangkannya kasus tersebut, dibenarkan Kuasa Hukum para Pengadu, Agus Wijonarko. Menurutnya, pihaknya sudah mendapat panggilan sidang secara resmi dari DKPP. “Panggilan Sidang dari DKPP bernomor 1430DKPP/SET-04/XI/2024 telah kami terima,” ujarnya, Selasa (12/11/2024) dalam rilisnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah lama menunggu moment persidangan untuk membuktikan aduan kliennya benar. Pihak pengadu yang dalam hal ini terdiri Muamar Riza Pahlevi ,Yunus Awaludin Zaman, Karno Roso tergabung dalam Forum Pemilu Bersih, memiliki bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. “Dalam kasus tersebut, para penyelenggara Pemilu di Brebes, yakni para terandu diduga menerima aliran dana ratusan juta untuk menggelembungkan suara asalah seorang Calon Anggota DPR RI pada saat Pemlu Legislatif 2024 lalu,” ujarnya.
Secara sistematif dan masih, lanjut dia, para teradu mengkordinir penyelenggara pemilu di tingkat PPK dan Pengawas Kecamatan, untuk melakukan perubahan-perubahan hasil pemilu dengan memberikan uang berkisar Rp 30 juta per PPK dan 10 juta per Pengawas Kecamatan. Kasus itu muncul kepermukaan karena sebagian PPK dan Pengawas Kecamatan yang telah menerima uang, memilih mengembalikan uang karena merasa ketakutan dan juga ada yang memang idealis tidak mau disuap. “Kami berharap perkara ini jelas dan terang. Kami sudah siapkan 12 orang Saksi yang akan ikut hadir di Semarang,” pungkas Agus.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, tiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, didampingi YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal, Agus Wijanarto, resmi mengadukan lima orang Komisioner KPU dan lima orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, Selasa (4/6/2024). Mereka melaporkan komisioner penyelenggara pemilu tersebut, terkait dugaan melakukan tindakan melawan hukum berupa pembagian uang hingga dugaan pengelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu lalu.
Ketiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, yang datang ke DKPP itu, yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso. Mereka melapor ke DKPP dengan menyerahkan sejumlah barang bukti. (**)