Wanita Muda Tega Jual Tiga Temannya Di Media Sosial 

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Wanita muda S N alias pesek (19), warga kecamatan Bojong, kabupaten Pekalongan, diamankan sat reskrim Polres Pekalongan Jawa Tengah. Tersangka S N diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO ) karena telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Ketiga korban tersebut masih teman sendiri. Ia menawarkan remaja berusia 18 tahun, sedangkan dua lainnya wanita muda berusia 22 tahun dan 20 tahun.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO , melalui sosial media dari facebook dan aplikasi lainnya.,” jelas AKBP Doni Prakoso Widamanto, Kapolres Pekalongan.

Kasus TPPO ini baru ditemukan di wilayah kabupaten Pekalongan. ” Kami masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja, ” jelas Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. dari uang itu.

” Saya meng upload foto mereka di medsos. Pria yang berkencan membayar sesuai kesepakatan,” jelas S N. Dia mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah tanjungkulon kajen.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka SN dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tppo pasal 10 dan pasal 12 uu no 21 tahun 2007, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!