PUSKAPIK.COM, Tegal – Tim gabungan Bawaslu Kota Tegal menertibkan 80 alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jateng dan Pilwalkot Tegal di sepanjang Jalan Protokol di Kota Tegal, Selasa (12/11/2024).
Penertiban itu dilakukan, karena APK tersebut melanggar aturan. Selain menertibkan APK, tim juga melepas 11 bendera milik dua partai politik (parpol).
Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Sukristo mengatakan, penertiban APK dilakukan bersama jajaran Satpol PP, Dishub, Polres Tegal Kota dan jajaran terkait, sesuai dengan Perwal Nomor 10A dan Keputusan KPU Kota Tegal nomor 227 terkait dengan pemasangan APK.
Tim yang terbagi menjadi dua, menertibkan APK di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran dan Jalan KH Mansyur atau kawasan balai kota. Sedangkan tim lainnya, menyasar APK di Jalan Jend Sudirman, Jalan AR Hakim, Jalan Kartini dan Jalan Sultan Agung.
“Kita tertibkan karena pemasangan APK ini melanggar. Sesuai aturan yang kami sebutkan, memang jalan protokol bukan peruntukan untuk memasang APK jenis apapun,” kata Sukristo.
Terkait penertiban APK secara menyeluruh, Sukristo menyebut akan melakukannya pada masa tenang, yakni pada tanggal 24-26 November 2024 mendatang.
“Tiga hari sebelum pencoblosan, APK jenis apapun dan di titik-titik manapun kami tertibkan. Namun, APK yang berada di jalan protokol ini bisa diambil dan dipasang kembali di tempat yang aman,” ucapnya.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menertibkan sekitar 80 APK dengan rincian 46 APK Pilwalkot Tegal dan 34 APK Pilgub Jateng. Selain itu, tim juga menertibkan 11 bendera milik parpol. (**)