Brebes  

Paman dan Ponakan Kompak Bunuh Perempuan Lantaran Ditagih Menikah

PUSKAPIK.COM, Brebes – Aksi pembunuhan yang dilakukan paman dan keponakan, dibongkar jajaran Polres Brebes. Endang Herman Riadi (50) dan Irphan Teguh Mey Triana (24), keduanya warga Desa Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes. Mereka diterapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan.

Korban adalah Endang Suprapti (51)warga Kelurahan Kedurama Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Aksi itu dilakukan kedua pelaku Senin (11/11) dini hari. Kasus ini terbongkar menyusul ditemukannya jenazah korban di jembatan usaha tani, Desa Karangjunti Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.

Kedua pelaku nekat membunuh korban lantaran, ditagih hutan dan didesak untuk menikahi. Motif pembunuhan tersebut, terungkap saat Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menggelar konferensi pers, Rabu (13/11).

Dalam waktu kurang dari 24 jam tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dibantu Polsek Losari, berhasil membekuk dua pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sudah merencanakan pembunuhan, membuang mayat hingga menguasai harta benda milik korban,” terangnl Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati.

Dia mengungkapkan, Kronologis pengungkapan kasus pembunuhan berencana, berawal dari adanya penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Usaha Tani. Tepatnya, masuk Desa Karangjunti Kecamatan Losari Kabupaten Brebes yang diduga korban pembunuhan. Setelah dilakukan visum, terungkap identitas korban dan langsung dilakukan pengembangan pelaku pembuangan mayat tersebut.

“Pengakuan kedua tersangka, pembunuhan terjadi dalam mobil di wilayah Kuningan. Untuk menghilangkan jejak, mayat korban sengaja dibuang ke wilayah Losari Brebes sekaligus menghilangkan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Proses eksekusi korban, lanjut dia, dilakukan saat dalam mobil. Eksekusi dilakukan tersangka Irphan Teguh Mey Triana (24) yang merupakan keponakan dari tersangka Endang Herman Riadi, (50), yang memikili masalah dengan korban. Bahkan, semua perlengkapan sudah disiapkan tersangka sebelum bertemu korban. Termasuk, niat membuang mayat korban, menghilangkan jejak hingga menguasai harta benda milik korban.

“Pengakuan tersangka Irphan, menusuk sejumlah bagian tubuh korban saat dalam mobil atas perintah tersangka Endang. Termasuk, membuang barang bukti pisau dapur, mencuci mobil dari noda darah, hingga menggadaikan perhiasan milik korban ke pegadaian di wilayah Kuningan,” ujarnya.

Kasat menambahkan, penangkapan dua tersangka merupakan hasil kerja sama dengan semua pihak dan saksi. Termasuk, mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka dan milik korban. Seperti, Unit KBM Daihatsu Ayla tahun 2016 warna merah, No.Pol E-1299-YS, HP merk OPPO A5 Warna putih, HP merk Nokia 105 Warna putih, SPM Yamaha Lexi tahun 2019 warna putih, No. Pol E-2128-YAW, KTP milik Korban, satu buah ATM BRI Britama warna abu-abu, kartu ATM BRI Simpedes warna biru, sepasang sepatu merk brood warna putih. Serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan kejinya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHPidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun. Pasal 338 KUHPidana lima belas tahun, Pasal 365 ayat (3) KUHPidana hukuman mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun. Serta, Pasal 181 KUHPidana sembilan bulan,” pungkasnya. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!