Jateng  

Guntur Suhawan : Jika Terbukti DKPP Wajib Jatuhkan Sanksi Pecat Bagi Anggota KPU dan Bawaslu Brebes

PUSKAPIK.COM, Semarang – Pegiat Demokrasi Jawa Tengah (Jateng) Guntur Suhawan, menyoroti proses Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan kasus bagi-bagi duit kepada Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes, untuk penggelembungan suara salah satu calon anggota DPR RI.

Sidang etik perdana telah digelar DKPP, di KPU Provinsi Jateng pada Kamis (14/11/2024). Kasus itu diduga melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Brebes.

“Kalau terbukti terima uang dan membagikan ke PPK, Panwascam untuk penggelembungan suara, maka ini pelanggaran berat dan pantas dipecat,” ujar Guntur Suhawan, Minggu (17/11/2024).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Mantan Ketua KPU Kabupaten Semarang ini mengaku, telah memperhatikan secara seksama jalannya sidang perdana DKPP pada Kamis (14/11) lalu, yang bertempat di Aula Kantor KPU Propinsi. “Keterangan saksi-saksi yang diajukan pihak pengadu sangat meyakinkan. Bahwa terjadi peristiwa bagi-bagi uang dan saya sebagai mantan penyelenggara pemilu sangat prihatin,” tandasnya.

Menurut dia, pada saat Rekapitulasi Hasil Pemilu Legislatif/Presiden di tingkat Propinsi sudah nampak KPU Brebes tidak propesional. “Belepotan sekali banyak kesalahan terjadi, sekarang saya jadi tahu rupanya di tingkat PPK dan KPU saat rekapitulasi tidak berjalan sesuai aturan, sehingga saat rekap di propinsi muncul masalah,” terangnya.

Sebagai anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) , lanjut dia, pihaknya merasa ada yang salah terhadap rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu Brebes. Hal itu bisa dilihat dari sikap tidak profesionalitasnya dalam bekerja menegakkan demokrasi dengan tidak berpihak kebenaran dan keadilan kepada peserta pemilu. Para anggota KPU Brebes dan Bawaslu Brebes juga terlihat tidak tunduk pada aturan yang seharusnya mereka junjung tinggi. Mengabaikan asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu .

“Kalau mereka tunduk aturan dan menjaga etika, kasus bagi-bagi duit ke PPK , Panwascam tidak akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten. Apalagi tujuannya sangat nista , yakni untuk penggelembungan suara, ” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus dugaan pengelembungan suara ini, sangat mencederai demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP menggelar sidang perkara etik yang diadukan oleh Reza Pahlevi, Yunus dan Karnoroso dari Forum Brebes untuk Pemilu Bersih. Pihak teradu adalah lima Komisioner KPU Brebes dan Lima Komisioner Bawaslu Brebes. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: KusEditor: Alle
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!