PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Walikota Pekalongan Tahun 2024. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Aula Kantor Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Minggu (17/11/2024).
Tempat dan petugas simulasi itu pun di setting persis layaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada, Rabu, 27 November 2024 mendatang. Namun, untuk jenis surat suara yang digunakan menggunakan nama jenis makanan dan minuman serta bunga. Kegiatan simulasi tersebut merupakan bentuk edukasi kepada calon pemilih untuk lebih memahami alur dan estimasi waktu proses pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, untuk mekanisme dalam pelaksanaan Pilkada serentak dengan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu tidak jauh berbeda, hanya perbedaan terletak pada jumlah surat suaranya saja yang lebih sedikit yaitu hanya 2 jenis surat suara untuk surat suara Pilgub dan Pilwalkot. Menurutnya, di lokasi simulasi ini nantinya digunakan sebagai TPS 07 Kelurahan Kalibaros dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 528 orang.
Baca Juga
“Pemilihan tempat simulasi ini, kita rotasi, karena di 2 Pemilu terakhir sudah menggunakan di 3 kecamatan, sehingga simulasi Pilkada kali ini menunjuk di salah satu lokasi di Kecamatan Pekalongan Timur,”ucap Fajar.
Disampaikan Fajar, dalam simulasi tungsura ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Bawaslu, partai politik pengusung masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada, dan unsur terkait lainnya. Simulasi pilkada ini dilaksanakan hanya 1 kali saja menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Pada kesempatan ini, ia meminta kepada petugas yang bertindak sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mencatat waktu yang digunakan bagi pemilih yang berusia remaja (pemilih pemula), lanjut usia (lansia), pemilih umum, maupun penyandang disabilitas.
“Jadi, ada aturan baru pada PKPU Nomor 17 terkait dengan pungut dan hitung surat suara. Sebelumnya, surat suara dianggap tidak sah, salah satu cirinya adalah tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tapi, nanti apabila ditemukan pada saat penghitungan, bisa dilakukan penandatanganan ulang untuk mengurangi jumlah surat suara tidak sah. Namun, nanti akan kami cek apakah alfa atau kelupaan, karena kami khawatir juga barangkali ada surat suara dari rumah masing-masing. Mudah-mudahan calon pemilih kondusif dan tidak melakukan hal tersebut,”tegasnya.
Lanjut Fajar menambahkan, untuk estimasi waktu simulasi ini juga dibuat mirip dengan waktu hari H pencoblosan dan penghitungan surat suara.
“Waktu selesai simulasi pemungutan suara ini sama seperti pelaksanaan hari H yaitu pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan penghitungan surat suara. Namun, pada kesempatan ini, kami hanya melakukan sampai simulasi penghitungan surat suara untuk Pilgub saja, tinggal waktunya dikali 2 untuk mengestimasi waktu penghitungan surat suara,”imbuhnya.
Salah satu calon pemilih pemula, Aninda Saskia (17 tahun) yang ikut dalam pelaksanaan simulasi tersebut mengaku belum memiliki kandidat yang akan dipilihnya pada Pilkada 2024. Kendati demikian, ia senang bisa turut dilibatkan dalam simulasi ini untuk menambah wawasannya saat akan melakukan pencoblosan pada 27 November 2024.
“Walaupun sempat grogi, tapi Saya juga senang karena Pilkada kali ini menjadi event pertama kali Saya menyalurkan hak suara,” pungkasnya. (**)
Baca Juga