Pelaku Usaha Industri Dapat Ajukan Penerbitan Izin SPP-IRT dan SLHS Secara Online

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaku UMKM dalam mendaftarkan izin usahanya khususnya dalam hal Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanga (SPP-IRT) dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) melalui pemanfaatan teknologi digital. Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi Digital dalam Perizinan Berusaha UMKU SPP-IRT dan SLHS di Kota Pekalongan Tahun 2024, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Senin (18/11/2024).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo ini turut dihadiri oleh para pelaku industri makanan, jasa boga, catering, dan warung makan, dinas teknis terkait seperti dari Puskesmas, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dinparbudpora), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) dan sebagainya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa, adanya tuntutan zaman, saat ini pelayanan publik harus sudah bertransformasi dari sistem konvensional ke sistem serba digitalisasi. Artinya, melalui kegiatan sosialisasi ini, DPMPTSP telah menjawab tantangan bahwa, perizinan berusaha di Kota Pekalongan sudah bisa dilaksanakan secara digital. Dimana, semua Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah dijalankan, mulai dari persyaratan, batas waktu harus tertib. Namun, persyaratan yang diupload secara digital ini juga harus lengkap.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Jangan sampai dibilang pelayanannya lama, tetapi ketika di cek di aplikasi, terkait apa saja yang terupload tidak semua lengkap. Artinya, yang menolak dan menerima pengajuan perizinan itu adalah mesin ketika ada persyaratan perizinan usaha mereka yang kurang lengkap,” tuturnya.

Menurutnya, adanya transformasi digital dalam perizinan berusaha sangat mempermudah bagi pelaku usaha ketika mengakses dimanapun dan kapanpun tanpa harus mengurusnya dengan datang ke kantor DPMPTSP setempat.

“Bisa ketika berada dalam mobil, rumah, masih perjalanan di dalam kereta api, atau manapun semua bisa diakses dengan mudah tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP terdekat selama yang bersangkutan terkoneksi dengan akses internet. Kami menghimbau agar pelaku UMKM bisa menangkap peluang kemudahan ini, bahwa mengurus perizinan usaha tidak lagi menggunakan kertas (paperless). Semua proses dokumen persyaratan bisa difoto, diupload dan bisa dijadikan syarat untuk mengurus perizinan berusaha,” terangnya.

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, kegiatan sosialisasi diharapkan lebih meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan pentingnya transformasi digital dalam perizinan berusaha, memberikan informasi persyaratan dalam perizinan usaha melalui sistem digitalisasi, dan mengembangkan usaha dari pelaku usaha yang nantinya berdampak positif juga terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan.

“Selama ini, kami berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, dimana dalam persyaratan mengurus perizinan usaha mewajibkan ada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai persyaratan dasar. Sehingga, diperlukan dasar tambahan yang nantinya diverifikasi oleh dinas teknis seperti Dinparbudpora,”kata Beno.

Beno menilai, selama ini, para pelaku usaha industri khususnya di sektor makanan dan jasa boga telah melaksanakan persyaratan ini dengan baik. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong bisa ditingkatkan agar pertumbuhan usaha dari pelaku usaha yang belum memiliki NIB, dan belum mengajukan persyaratan tambahan khususnya SPP-IRT dan SLHS ini bisa segera diurus, termasuk industri depot air minum isi ulang sehingga nantinya usaha mereka memiliki kekuatan legal formal dan izin usahanya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan.

“Berdasarkan data pada OSS RBA, sejak Tahun 2018-2021 sudah ada sekitar 12 ribu pelaku usaha di sektor perdagangan khususnya UMKM yang sudah mengantongi SPP-IRT dan SLHS. Memang akam lebih baik lagi jika jumlah tersebut bisa semakin banyak lagi. Dengan kolaborasi bersama dinas terkait, kami upayakan untuk menyadarkan dan mengajak pelaku usaha agar bisa meningkatkan gairah pertumbuhan ekonomi di masing-masing sektor usaha mereka. Melalui OSS RBA, para pelaku usaha bisa mengajukan perizinan berusaha secara online termasuk untuk penerbitan SPP-IRT dan SLHS,” pungkasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!