Program Batik Berlian Berikan Manfaat 2.700 Pekerja Rentan di Kota Pekalongan Terlindungi Jamsostek

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat berkolaborasi dengan BPJamsostek Cabang Pekalongan telah menginisiasi Program Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan (Batik Berlian) sejak Tahun 2022 lalu.

Program ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi kemiskinan melalui pemberdayaan dan perlindungan pekerja rentan, yakni sektor informal yang penghasilannya kecil atau tidak menentu sehingga mudah terombang ambing oleh situasi ekonomi.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengungkapkan bahwa, sejak dicetuskan program Berlian tersebut hingga saat ini sudah ada 2.700 masyarakat rentan di Kota Pekalongan yang terlindungi program BPJamsostek.

” Seperti diketahui, Program Batik Berlian ini ada yang bersifat rutin yang dibayarkan melalui APBD Kota Pekalongan selama jangka waktu 1 tahun, dimana ada 1000 pekerja rentan. Sedangkan, yang bersifat insidentil yang sumber anggarannya juga dari APBD, untuk kepesertaannya ini di range 1-3 bulan sebagai bentuk stimulus sebanyak 1.700 pekerja rentan. Jadi, total ada 2.700 pekerja rentan yang sudah tercover BPJamsostek melalui Program Batik Berlian,”ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Menurutnya, BPJamsostek bersama Pemkot Pekalongan memperluas cakupan pekerja rentan untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang preminya dibayarkan melalui APBD Kota Pekalongan.

Jika sebelumnya ada 11 jenis pekerjaan informal yang mendapat perlindungan Jamsostek, kini ditambah menjadi 21 jenis pekerjaan informal, dengan batasan minimal berusia 18 tahun dan maksimal 65 tahun serta bekerja. Dengan memperluas cakupan pekerjaan rentan yang mendapat perlindungan program Jamsostek, diharapkan lebih banyak lagi pekerja rentan yang menerima manfaat.

“Adapun pekerjaan informal yang rentan yang dilindungi program Jamsostek, di antaranya tukang becak, sopir angkutan umum sistem setoran, tukang pijat tunanetra atau penyandang disabilitas dan lebe non PNS. Selain itu, pembantu pengatur lalu lintas, penggali kubur, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang keliling, kuli panggul dan tukang ojek pengkolan,”ungkapnya.

Diterangkan Dedi, dalam melakukan verifikasi dan validasi di lapangan program ini, BPJamsostek berkoordinasi dengan Dinperinaker Kota Pekalongan untuk mengumpulkan data warga yang berprofesi 21 jenis pekerjaan rentan tersebut baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Kemudian, perangkat kecamatan maupun kelurahan setempat akan memberikan data warganya yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dan bekerja.

Ia menjelaskan, kategori miskin ekstrem ini yakni apabila warga tersebut meninggal dunia, dapat menyebabkan potensi keluarga dari warga tersebut masuk dalam keluarga miskin ekstrem.

Dari data yang didapatkan dari kelurahan dan kecamatan, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data kembali yang diyakinkan dengan pihak kelurahan setempat.

“Setelah mendapatkan datanya dari kelurahan setempat, kami elaborasi kembali bersama dengan Dinperinaker dan diajukan ke Pemkot untuk mendapatkan penetapan penerima manfaat,”bebernya.

Lanjut Dedi menambahkan, peserta Program Batik Berlian ini diikutkan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi Rp16.800/bulan yang dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan.

Untuk manfaat program ini tidak jauh berbeda dengan pekerja penerima upah, diantaranya jika pekerja rentan tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, dan jika kepesertaannya sudah 3 tahun akan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya sampai dengan kuliah atau manfaatnya sebesar Rp174 juta.

“Sementara, untuk JKK sendiri mendapatkan pengobatan dan perawatan yang unlimited di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJamsostek. Jika pekerja tersebut meninggal dunia, mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji atau Rp48 juta ditambah santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga totalnya Rp70 juta,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial pada Dinperinaker, Ilena Palupi, memaparkan, Program Batik Berlian ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal. Dimana, mereka yang menjadi kepesertaan ini merupakan bukan penerima upah.

Pemkot mengcover premi dari warganya yang berprofesi sebagai pekerja informal. Dimana, premi sebesar Rp16.800 ini dibayarkan rutin setiap bulannya menggunakan APBD Kota Pekalongan.

“Sudah ada beberapa yang mengajukan klaim dan respon dari para ahli waris bilang sangat membantu untuk meneruskan kelangsungan hidupnya seperti membuka usaha, meneruskan pendidikan anak ahli waris, dan sebagainya. Selama hampir satu tahun ini di Tahun 2024 sudah ada sekitar 6 ahli waris yang mencairkan klaim santunan kematian kepesertaan program BPJamsosteknya,”tukasnya.

Program Batik Berlian dirasakan manfaatnya oleh salah satu ahli waris pekerja rentan, Sri Wahyuni. Suaminya, (alm) Fatchurohman yang berprofesi sebagai tukang bengkel motor kecil-kecilan meninggal dunia karena sakit dan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Wahyuni menilai, santunan yang diterimanya akan digunakan sebagai cadangan biaya pendidikan anak ketiganya. Sehari-hari, Wahyuni menopang ekonomi keluarganya dengan berjualan nasi setiap pagi di dekat Kantor Kelurahan Klego.

“Anak saya yang nomor tiga masih kelas 1 SMP. Alhamdulillah ada santunan kematian ini. Nanti akan saya gunakan sebagai cadangan biaya pendidikannya,” pungkasnya. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!